POLRI

Satreskrim Polresta Bandung Ringkus Tiga Pelaku Pembunuhan Anak Dibawah Umur

KABUPATEN BANDUNG, suaraindependentnews.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil meringkus tiga pelaku pembacokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Kejadian tersebut terjadi pada Selasa, 28 Desember 2021 di pangkalan ojeg Ciluncat Jalan Raya Soreang – Banjaran Cangkuang, Desa Ciluncat, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

“Kejadiannya sekira pukul 04.00 WIB pagi diwilayah Kecamatan Cangkuang “, tutur Kombes Pol Kusworo Wibowo, Kapolresta Bandung saat menggelar konferensi pers. Selasa,(11/1/2022).

Kombes Kusworo menjelaskan, modus operandi para pelaku IS (18), RS (18) dan S (22) adalah niat untuk melakukan balas dendam. Dimana sebelumnya rekan para pelaku pernah dipukuli dilokasi tersebut.

“Jadi pelaku ini motifnya balas dendam dan ternyata salah sasaran”, ujar Kombes Kusworo.

Sebelum kejadian terjadi, korban WW da T yang berprofesi sebagai ‘pak ogah’ sedang menjadi juru parkir dan tiba – tiba datang ketiga pelaku menggunakan sepeda motor dan tanpa basa basi langsung menganiaya korban.

“Saat itu korban sedang menjadi juru parkir dilokasi kejadian, tiba – tiba ketiga pelaku yang tadinya ingin membeli minuman keras dan melihat korban langsung dianiaya dan setelah itu pergi. Dan ketika pulang dari membeli miras, para pelaku masih melihat korban dan tanpa basa basi mengeluarkan sebilah senjata tajam jenis golok dan membacok keleher WW (korban) hingga meninggal dunia”, jelas Kapolresta.

Dari kejadian tersebut pihak keluarga langsung melaporkan ke Polsek Cangkuang dan selanjutnya dilimpahkan ke Satreskrim Polresta Bandung. Setelah dilakukan olah TKP dan mengumpulkan bukti – bukti serta keterangan dari para saksi, pihak kepolisian akhirnya berhasil mengamankan IS, RS dan S.
“Ketiga pelaku kami tangkap diwilayah Soreang, Kabupaten Bandung”, kata Kapolresta.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 80 ayat 2 dan 3 Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun
2014 tentang perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia No 23
Tahun 2002 tentang perlindungan anak dibawah umur dan atau 170 dan atau
351 KUHPidana
dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara, tandas Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo. (HumasPolrestaBandung, Editor by [email protected]).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button