KODAM III/SLW-MABES TNI

Sosialisasi UU Darurat No 12 Tahun 1951, Satgas Yonarmed 5/PG Kembali Terima Penyerahan Senjata Api

KODAM III/SLW-MABES TNI || suaraindependentnews.id – Tumbuhkan kesadaran warga perbatasan tentang bahaya penggunaan Senpi dan muhandak, Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 5/PG Pos Apauping mensosialisasikan UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang peraturan kepemilikan senjata oleh warga sipil kepada warga yang ada di wilayah perbatasan RI-Malaysia Desa Apauping Kecamatan Bahauhulu Kabupaten Malinau.

Demikian disampaikan Dansatgas Pamtas RI/ MLY Yonarmed 5/PG Letkol Arm Yan Octa Rombenanta, S. Sos., melalui saluran telepon seluler, Selasa 20 Juni 2023.

Sosialisasi oleh anggota Satgas dilaksanakan secara rutin melalui kegiatan Komsos ke rumah-rumah warga.

Hasil dari kegiatan rutin yang dilakukan oleh Satgas Pamtas mendapat respon positif dari warga Desa Apauping dengan diserahkannya 4 pucuk senjata penabur milik warga secara sukarela kepada anggota Satgas di Pos Apauping.

“Kita mengucapkan terima kasih kepada warga karena dengan sukarela menyerahkan senjata api tersebut, dan menghimbau jika masih ada yang memiliki agar diserahkan ke Pos Pamtas”, tutur Dansatgas.

Pendekatan yang baik telah berhasil menyadarkan warga di perbatasan, tentang akibat kepemilikan dan penyalahgunaan senpi dan muhandak secara ilegal.

“Selaku Dansatgas sangat mengapresiasi kegiatan yang dilakukan oleh anggotanya sehingga timbul kepercayaan masyarakat kepada Satgas untuk menyerahkan senjata api dan muhandak kepada Satgas Pamtas”, pungkas Dansatgas. (Pendam III/Siliwangi, editor by [email protected]).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button