HUKUM & HAM

Perusahaan PT. Sinergi Indo Prima PHK 4 Orang Karyawannya Sepihak

GUNUNGSITOLI, SUARA INDEPENDENTNEWS.ID
Perusahaan PT. Sinergi Indo Prima (SIP) yang merupakan penyedia tenaga kerja di PT. Medan Distribusindo Raya (PT.MDR) yang beralamat di Jln. arah Awa’ai Km. 8,5  Desa Olora Kecamatan Gunungsitoli Utara melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak kepada 4 (empat) orang karyawannya. (20/06/2022).
Para karyawan yang di PHK telah membuat laporan ke Dinas Perdagangan dan Ketenagakerjaan Kota Gunungsitoli atas perselisihan PHK tersebut”.
Sebagaimana diatur dalam UU No 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian hubungan industrial maka setiap terjadi perselisihan hubungan industrial, wajib dilakukan perundingan penyelesaian perselisihan secara bipartit sebelum diselesaikan melalui mediasi atau konsiliasi maupun arbitrase.
Pada perundingan bipartit I dan II, kedua belah pihak tidak menghasilkan kesepakatan dalam perselisihan PHK dimaksud.
Pada perundingan/bipartit II, PT.SIP diwakili oleh korlap,  Anötöna Harefa menyampaikan bahwa, tuntutan pihak karyawan untuk dibayarkan hak-hak normatifnya tdk bisa dipenuhi karena alasan karyawan telah membuat pengunduran diri”.
Namun pihak karyawan mengatakan bahwa surat pengunduran diri yg mereka tandatangani karena dipaksa oleh pihak perusahaan dengan dalil apabila tidak dibuat surat pengunduran diri maka surat rekomendasi untuk pencairan JHT ke BPJS ketenagakerjaan tidak diberikan oleh pihak perusahaan.
Dalam pelaksanaan biparti I dan II, pihak perusahaan PT.MDR sebagai pihak ketiga yg menggunakan jasa tenaga kerja tidak menghadiri pertemuan bipartit I dan bipartit II.
Pihak perusahaan PT.MDR Roy Situmeang menyampaikan tanggapannya melalui via telpon kepada penerima kuasa F.SBSI Kota Gunungsitoli bahwa,  PT.MDR  telah menghubungi PT.SIP untuk segera melakukan upaya penyelesaian perselisihan terhadap karyawan yg telah di PHK karena masalah tersebut sepenuhnya tanggungjawab PT.SIP dan bukan tanggungjawab PT.MDR”.
Setelah perundingan bipartit dilakukan 2 kali namun tidak ada kesepakatan, maka perselisihan ini selanjutnya disampaikan kepada Dinas Perdagangan dan Ketenagakerjaan Kota Gunungsitoli untuk dicatatkan menjadi perselisihan hubungan industrial. (Aa Wahyu)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button