Pemerintahan

TikTok Shop Resmi Dilarang Berjualan

JAKARTA || suaraindependentnews.id – Pemerintah melalui Kementerian perdagangan (Kemendag) resmi melarang tiktok shop berjualan perhari ini, demikian kata Zulhas di Jakarta, Jumat 29 September 2023.

Pemerintah resmi merevisi Permendag 50 Tahun 2020, yang diganti permendag 31 Tahun 2023, sesuai revisi tersebut yang salah satu point berisi soal larangan media sosial berperan ganda sebagai e-commerce.

Dalam hal ini Kemendag memberi batas waktu satu minggu terhitung hari ini, untuk bermigrasi ke platform lain, seperti shopee, tokopedia, lazada dan lainnya.

Di negeri asalnya memang tiktok shop tidak berpengaruh, tapi ditanah air banyak UMKM yang terdampak antara mati dan hidup, walaupun tidak kita pungkiri banyak UMKM lain yang diuntungkan dengan adanya tiktok shop.

Seperti dikeluhkan beberapa UMKM yang terdampak tiktok shop dibeberapa gerai retail ditanah abang.dan pasar-pasar komersil yang ada di Indonesia sangat kalah saing dengan adanya tiktok shop dalam hal harga maupun promosi dalam berniaga. ([email protected]).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button