Tak Berkategori

Tingkatkan Profesionalitas Amil Zakat, LazisNU Arjawinangun Gelar Pelatihan Amil


Cirebon_Arjawinangun, suaraindependentnews.id. | Pengelolaan zakat, infaq, dan shodaqoh (ZIS) bukan sekedar aktivitas menghimpun dan membagikan dana umat. Agar dana filantropi Islam bisa dikelola dengan tepat, dibutuhkan amil profesional untuk mengelolanya. Atas dasar itulah Unit Pengelola Zakat, Infaq dan Shofaqoh (UPZIS) Nahdlatul Ulama (NU) Kecamatan Arjawinangun menggelar “Short Course for Amil” pada Kamis (21/04).

Acara tersebut diselenggarakan untuk meningkatkan kapasitas dan kemampuan para amil dalam mengelola zakat, infaq dan shodaqoh. “Dari sisi pengetahuan mengenai zakat, sebenarnya para peserta ini sudah mumpuni karena terdiri dari para ustadz lulusan pesantren. Jadi pelatihan ini fokusnya adalah meningkatkan kemampuan manajerial sekaligus brainstorming,” ujar Ade Faizal Alami, Ketua Panitia acara tersebut.

Sosok yang akrab disapa kang Faiz itu menjelaskan bahwa tidak sedikit di masyarakat masih menganggap bahwa panitia zakat merupakan amil. Padahal merujuk pada hasil Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama NU dijelaskan bahwa definisi amil adalah orang yang diangkat oleh imam (pemerintah). “Sayangnya di masyarakat masih banyak panitia zakat yang ‘meng-amilkan diri’ tanpa mendapatkan legalitas dari pemerintah,” ujarnya

Karena itulah diselenggarakan pelatihan ini dengan memfokuskan peserta dari ranting UPZIS NU yang tersebar di 11 Desa di Kecamatan Arjawinangun, yaitu dari Desa Arjawinangun, Jungjang, Jungjang Wetan, Sende, Bulak, Geyongan, Kebonturi, Tegalgubug, Tegalgubug Lor, Rawagatel, dan Karangsambung.

Pada acara yang dipandu Ustadz Rizki M. Sahab tersebut, Komisioner Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Cirebon Jamaludin Mohammad, yang menjadi narasumber dalam pelatihan amil itu memaparkan mengenai pengelolaan zakat berdasarkan maqosid syari’ah (tujuan ditetapkannya syariat). Menurutnya, definisi asnaf yang berhak menerima zakat, turut berkembang seiring perkembangan sosial masyarakat. “Fi sabilillah misalnya, yang semula zaman Nabi dannshahabat didefinisikan sebagai para mujahidin, maka saat ini didefinisikan sebagai sabil al-khair, orang yang menempuh jalan kebaikan seperti kyai dan guru ngaji,” jelasnya.

Selain itu, perlu kreativitas dan inovasi amil untuk mengarahkan zakat yang semula untuk konsumtif (habis terkonsumsi), menjadi produktif seperti pemberdayaan ekonomi mustahiq. “Inovasi dan kreasi semacam ini membutuhkan kreativitas dan profesionalitas para amil,” jelasnya.

Sementara itu Ketua LazisNU Kabupaten Cirebon H. Asep Saefullah menegaskan bahwa gerakan zakat untuk kesejahteraan umat sudah dilakukan secara bertahap di lingkaran nahdliyin melalui gerakan koin NU. “Di Sragen misalnya, koin NU mencapai Rp 7 milyar,” ujarnya mencontohkan. Ia yakin bahwa potensi di Kabupaten Cirebon juga tidak kalah dahsyat. Dengan peningkatan profesionalitas amil, diharapkan pengelolaan ZIS bisa diarahkan untuk pemberdayaan ekonomi mustahiq.

Kegiatan tersebut juga diisi dengan peluncuran buku berjudul “Kliping Tanya Jawab Zakat”. Buku pegangan dan panduan amil tersebut diterbitkam oleh UPZISNU Arjawinangun sebagai bekal untuk mengedukasi masyarakat tentang perhitungan zakat. Secara simbolik, buku itu diserahkan Koordinator UPZISNU Arjawinangun Ade Faizal Alami kepada Ketua PC LazisNU Kabupaten Cirebon H. Asep Saefullah. Sebaliknya, Ketua PC LazisNU Kabupaten Cirebon menyerahkan celengan Koin NU kepada UPZISNU Arjawinangun.

Sekretaris UPZIS NU Arjawinangun Rizki M Sahab yakin bahwa melalui kerjasama organisasi, pengelolaan Zakat Infaq dan Shodaqoh di lingkungan nahdliyin semakin profesional dan maslahat untuk umat. “Prioritasnya adalah untuk pengembangan ekonomi mustahiq,” pungkasnya. (Kabiro)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button