Peristiwa

Truk Tanah Kembali Menelan Korban Jiwa, Yandri Sinlaeloe Minta Pemerintah Membuat Kajian Ilmiah Terkait Dengan Perbup Nomor 47 Tahun 2018

KABUPATEN TANGERANG || suaraindependentnews.id – Peristiwa tewasnya seorang bocah di Teluknaga, Kabupaten Tangerang akibat terlindas truk tanah yang beroperasi diluar aturan jam operasional perbup itu sudah menjadi pemandangan umum di kabupaten Tangerang khususnya di wilayah teluk naga dan kosambi, hal ini membuat sejumlah masyarakat dan beberapa aktivis wilayah pantura dan sekitarnya kerap kali melakukan aksi demo meminta kepada pemerintah daerah kabupaten Tangerang agar betul-betul melihat ini menjadi sebuah persoalan yang serius yang harus di benahi oleh pihak pemerintah kabupaten Tangerang.

Namun pemerintah pun tak pernah merevisi perbup 47 tahun 2018, sehingga semua berjalan seperti biasa, bahkan truk-truk tanah dengan muatan tonase yang begitu besar melaju bebas di siang hari hingga malam hari, tanpa ada tindakan yang tegas dari aparat penegak hukum maupun sektor informal lainnya.

Kejadian truk tanah merenggut nyawa bukan saja kali ini terjadi di Teluk naga, namun sudah sering terjadi di wilayah pantura dan sekitarnya, harusnya ini menjadi perhatian pemerintah kabupaten Tangerang, karena aktivitas truk tanah sudah sangat meresahkan masyarakat sekitar.

Hal itu membuat Yandri Sinlaeloe, SH meminta kepada pihak pemerintah kabupaten Tangerang agar bisa mengkaji kembali perbup 47 tahun 2018.

“Saya minta kepada pemerintah kabupaten Tangerang agar dapat merevisi kembali atau melakukan kajian ilmiah terkait dengan perbup 47 tahun 2018 juga Terkait dengan perbub Tangerang nomor 12 Tahun 2022 tentang pembatasan waktu operasional mobil barang, saya harapkan dapat di revisi kembali tujuannya agar dapat dijerat pidana atau sanksi-sanksi tegas terhadap pelaku usaha truk tanah yang mengabaikan perbup tersebut”, tegas Yandri, yang juga saat ini di percaya sebagai ketua perkumpulan pengacara dan penasehat hukum Indonesia provinsi Banten.

“Pemerintah bisa memanggil pengusaha truk tanah yang nakal yang berani mengabaikan perbup tersebut, buatkan kajiannya dengan regulasi yang benar-benar ada sanksi pidananya atau bisa juga dijadikan perda tersendiri dan sampaikan kepada pemilik atau pengusaha tersebut sehingga benar-benar penerapan aturannya bisa ditaati oleh pengusaha truk tanah”, jelas pria yang terkenal banyak membantu masyarakat untuk mendapatkan keadilan di bidang Hukum.

Lebih lanjut kata Yandri, “Agar tidak ada lagi korban-korban yang mengalami kecelakaan serupa dan masyarakat seperti dihantui oleh rasa takut untuk berkendara setelah kejadian kecelakaan anak kecil meninggal dunia akibat terlindas truk tanah, ini harus menjadi cermin untuk pemerintah daerah bahwasanya perbup tersebut harus dikaji kembali dengan membuat regulasi yang benar-benar memiliki sanksi terhadap pelaku usaha truk nakal yang tidak mentaati nya”, tegas pria yang juga salah satu tokoh sentral pers di Indonesia.

“Kalau pemerintah berharap lanjut Bang Yandri sapaan akrabnya, pada penutupan portal dan di jaga oleh dishub itu tidak bisa efektif, contoh truk tanah jelas mengabaikan pembatasan waktu operasional sebagaimana di atur dalam perbup Tangerang nomor 12 Tahun 2022 tentang pembatasan waktu operasional mobil barang pada ruas jalan di wilayah Kabupaten Tangerang itu dibatasi pukul 22.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB, kemudian masyarakat berharap di jaga sama dishub sedangkan dishub juga tidak bisa berbuat banyak hanya bisa menyuruh putar balik, nah ini yang menjadi masalah konkritnya sebab kenapa tidak ada sanksi tegas di perbup, sementara Perbup kan tidak melihat status jalan mau jalannya lewat manapun bisa saja dia melintas, untuk itu dibutuhkan kajian ilmiah pemerintah daerah kabupaten Tangerang terkait dengan perbup tersebut”, tandasnya, Rabu 27 September 2023.

Terpisah Camat teluk naga Zamzam Manohara mengucapkan turut berbelasungkawa atas kejadian kecelakaan maut yang merengut nyawa seorang bocah.

“Saya mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya karena ini adalah musibah memang tidak ada yang mempunyai rencana”, kata Zamzam Manohara saat diwawancarai dikantornya.

Disinggung soal penegakan Perbup nomor 12 tahun 2022 Zamzam mengatakan pihaknya akan melakukan konsultasi kembali baik dengan satpol PP, Dishub, Polri dan TNI untuk lebih memperkuat dan menegakan perbup yang telah di keluarkan bupati Tangerang

“Untuk wilayah Teluk naga kami mempunyai satu titik konsentrasi penegakan perbup di portal Bojong renged dan sepenjang pelaksanaan penegakan perbup ini kami sudah optimalkan secara langsung di titik-titik yang sudah ditentukan”, katanya.

Lebih lanjut Zamzam mengatakan kejadian truk tanah yang menewaskan seorang bocah itu memang titik lintasan bukan pada jalur Bojong renged saja tetapi ada beberapa akses jalur yang masuk atau keluar lokasi pengembangan.

“Yang menjadi tanggung jawab kami sesuai dengan ketentuan dan peraturan memang di Bojong renged yang kemarin kejadian itu mungkin bisa saja lewat dari jalur akses yang lain yang memang bukan dari ranah penanganan dan pengawasan wilayah kecamatan”, imbuhnya.

Zamzam meminta kepada pengelola transportasi truk tanah agar lebih menggunakan kesadarannya untuk mentaati perbup yang sudah diterbitkan dan disosialisasikan kepada para pengelolan jasa transportasi.

“Harapan kami juga kepada pengelola transportasi tersebut lebih menggunakan kesadarannya untuk lebih mentaati yang sudah pernah diterbitkan melalui perbup yang sudah disosialisasikan kepada para pengelolan transportasi tersebut”, pungkasnya. ([email protected]).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button