Wakil Direktur CV Famaugu Jaya: Kiranya Pemkab Nias Selatan Komperatif Dalam Persidangan
Gunungsitoli, Newssuaraindependent. id_ Berdasarkan Sidang Perdata atas nama Fanao Duha, Wakil Direktur CV. Famaugu Jaya yang dikuasakan kepada ELYDER & Rekan, Konsultan Hukum (Hp;+62852-7768-3696) pada tanggal 08 Desember 2019 dengan Nomor Perkara: 6/Pdt.G/2020/PN Gst.
Sebagai Wakil Direktur CV. Famaugu Jaya sekaligus Kontraktor, yang beralamat di Desa Gondia, Kecamatan Pulau-Pulau Batu atau Desa SB Marit, Kecamatan Pulau-Pulau Batu Utara Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara atas nama;Juan Triman B.F Fa’u sebagai (Penggugat) menyampaikan expose kepada para awak media diruang tunggu Pengadilan Negeri Gunungsitoli. Rabu (19/02).
Juan Triman B.F Fa’u sebagai (Penggugat) merasa kecewa terhadap pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias Selatan dalam hal ini sebagai Pihak (Tergugat) dimana Pihak Pemerintah Kabupaten Nias Selatan yang tidak komperarif dan acuh dengan tidak mengahadiri persidangan di Pengadilan Negeri Gunungsitoli.
Lebih Lanjut ia sampaikan sebagai (Penggugat) pihak Konraktor/pihak rekanan dalam hal ini yang terzholimi, kenapa saya katakan “Terzholimi” dikarenakan Pekerjaan kami (kewajiban kami sebagai pihak rekanan) telah selesai.
Melalui Pemberitaan ini sebagai pihak Konraktor atau pihak rekanan mengharapkan kepada Pemerintah kabupaten Nias Selatan kiranya bersifat komperatif dalam menghadiri persidangan dan kiranya ada itikad yang baik dalam membayarkan sisa pembayaran dana Proyek kami di Tahun 2015, dengan sisanya sebesar Rp.349.000.000 (tiga ratus empat puluh sembilan juta rupiah).
Adapun gugatan (Wanpretasi) ini ditujukan kepada : Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kabupaten Nias Selatan; Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kab. Nias Selatan; Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Kab. Nias Selatan dan turut tergugat Pemerintah Kabupaten Nias Selatan dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias Selatan. (FL/Aa Wahyu)