POLRI

Kapolri Berpesan Kepada Masyarakat Agar Tidak Ragu, Apalagi Merasa Takut Untuk Membuat Laporan Tindak Kejahatan Baik Di Duta Maupun Dumay

JAKARTA, suaraindependentnews.id – “Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana” menyebutkan laporan adalah hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.

Cara Melapor Tindak Pidana ke Polisi,
Datanglah ke kantor Polisi terdekat dari lokasi tindak pidana, dengan membawa minimal 2 alat bukti kejahatan atau saksi jika ada, dan Anda perlu tau daerah hukum dan wilayah administrasi, Senin (4/4/2022).

Daerah hukum Kepolisian meliputi,
Daerah hukum Markas Besar (MABES POLRI) untuk Wilayah Negara Kesatuan R.I.
Tingkat (POLDA) untuk wilayah Provinsi.
Tingkat (POLRES) untuk wilayah Kabupaten/Kota.
Tingkat (POLSEK) untuk wilayah Kecamatan.

Khusus untuk pelaporan tindakan kejahatan Cyber Crime (Dumay) silahkan Anda langsung menuju ke Tingkat Polres bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) yaitu unsur pelaksana tugas pokok di bidang pelayanan kepolisian yang bertugas memberi pelayanan terhadap laporan/pengaduan.

Atas laporan yang diterima oleh SPKT (Penyidik), akan melakukan tanya-jawab kajian awal guna menilai layak/tidaknya dibuatkan laporan Polisi, setelah itu berdasarkan Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan, dilakukan proses penyidikan.

Prosedur Penyidikan,
Menurut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, mekanisme penyidikan dilangsungkan,
Setelah Surat Perintah Penyidikan diterbitkan, dibuat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), SPDP dikirimkan ke penuntut umum, pelapor/korban, dan terlapor dalam waktu maksimal 7 hari setelah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan.

Jika Tersangka ditetapkan setelah lebih dari 7 hari diterbitkan Surat Perintah Penyidikan, dikirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka dengan dilampirkan SPDP sebelumnya.

Apabila Penyidik belum menyerahkan berkas perkara dalam waktu 30 hari kepada Jaksa Penuntut Umum, Penyidik wajib memberitahukan perkembangan perkara dengan melampirkan SPDP.
Sebelum melakukan penyidikan, Penyidik wajib membuat rencana penyidikan yang diajukan kepada atasan secara berjenjang.

Oleh karena itu, melakukan laporan dugaan tindak kejahatan tidak dipungut biaya, bila ada oknum yang meminta bayaran, Anda dapat melaporkan oknum itu ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam).

Jika Anda sudah terlanjur tertipu di medsos, lalu kemudian ada oknum yang mengaku sebagai Polisi atau petugas Cyber yang bisa membantu melacak, menangkap dan mengembalikan uang yang sudah ditipu, jangan percaya karena mereka juga adalah komplotan codot alias penipu. (Humas, Editor by [email protected]).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button