HUKUM & HAM

Bareskrim Polri Sita Uang Sebesar Rp 23 Miliar, Kasus Robot Trading Viral Blast

JAKARTA, suaraindependentnews.id – Bareskrim Polri menyita uang Rp 23 miliar dari kasus robot trading Viral Balst.

Rp 1,5 miliar diantaranya merupakan uang yang disita dari klub sepakbola Persija, Madura United dan Bhayangkara FC.

Empat tersangka telah ditetapkan berinisial RPW, MU, ZHP, dan PW (masuk DPO).

Berkas ketiga tersangka RPW, MU, dan ZHP, telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum, Senin (20/6/2022).

Bareskrim Polri terus menelusuri aliran dana di kasus robot trading Viral Blast, antara lain memeriksa klub sepak bola. (Humas, Editor by [email protected]).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button