Bawaslu RIDEKLARASI PEMILU DAMAIHUKUM & HAMKomisi pemilihan umumPEMILUPeristiwaTak Berkategori

Berlanjut, Dugaan Penggelembungan Suara Di TPS 17 Danau Kembar Menemui Titik Terang

“Gakkumdu ; Sudah Sampai Ketahap Klarifikasi Pelapor”

Kab Solok, Suaraindependent.id — Sengkarut sengketa Pemilu serentak Legislatif tahun 2024 atas dugaan penggelembungan suara yang terjadi di TPS 17 Nagari Simpang Tanjung Nan Ampek Kecamatan Danau Kembar Kabupaten Solok kian terang, hingga kini kasus tersebut sudah masuk ke ranah Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dan berlanjut ke klarifikasi terhadap terlapor.

Potensi kecurangan pemilu legislatif 2024 kian santer, berbagai temuan dan indikasi pasca pileg mulai bermunculan. Berawal dari temuan adanya indikasi Penggelembungan suara di Danau Kembar, hingga terkuaknya kotak suara yang tidak bersegel di wilayah Kecamatan Kubung. Hingga kini, kedua temuan tersebut sudah masuk ke ranah Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Solok

Dugaan adanya penggelembungan suara di TPS 17 Nagari Simpang Tanjung Nan Ampek Kecamatan Danau Kembar yang dilaporkan oleh Inisial YR ke Bawaslu Kabupaten Solok pada Kamis 29 Februari 2024 mulai digarap oleh Bawaslu. Beberapa tahapan sudah dilakukan, hingga pemanggilan saksi pelapor dan saksi utama. Selanjutnya akan digelar pemanggilan terhadap terlapor.

Usai pelaporan, YR diminta untuk melengkapi data pelaporan berikut saksi saksinya. Hal itu tertuang di dalam surat Bawaslu bernomor ; 086/PP.00.02/K.SB-10/III/2024. Dalam surat tersebut, terhadap laporan pelapor atas dugaan pelanggaran pemilu di TPS 17 Danau Kembar, Bawaslu memberikan kesempatan untuk perbaikan kelengkapan data data laporan

Hingga pada Senin, 4 Maret 2024, YR kembali mendatangi Bawaslu Kabupaten Solok guna melengkapi data berikut saksinya. Dihari yang sama, saksi pelapor dan saksi utama dimintai keterangan dan menyampaikan klarifikasi terkait temuan dugaan pelanggaran yang terjadi di TPS 17 Danau Kembar tersebut

Usai memberikan klarifikasi, melalui media ini inisial YR menyampaikan harapan kepada Bawaslu melalui Gakkumdu untuk bisa menyelesaikan PR ini dengan baik dan tuntas

YR menyebutkan, “kita tidak ada kepentingan dalam persoalan ini, namun dengan adanya temuan ini, kita berharap pada pemilu pemilu berikutnya, kejadian kejadian seperti ini tidak terulang lagi”

Ia mengatakan, untuk memenuhi keinginan dan ambisi seseorang, banyak yang telah dikorbankan. Dalam kejadian ini, ada hak hak seseorang yang terabaikan, sebutnya.

YR juga berpesan, kepada PPK Kecamatan Danau Kembar dan KPU Kabupaten Solok yang notabene sebagai penyelenggara pemilu di Kabupaten Solok, dengan adanya temuan seperti ini diharapkan menjadi barometer untuk perbaikan perbaikan kedepannya

Pada pemilu pemilu berikutnya, jangan ada lagi temuan seperti ini. Salah input yang digembor gemborkan penyelenggara tersebut merupakan sebuah alasan klise semata. Masyarakat itu sudah pintar, bagaimana proses Sirekap itu, kita semua tau”

Tidak masuk akal rasanya kalau penggelembungan suara seperti itu dibuat alasan salah input, ucap YR. Persoalan ini muncul usai perhitungan di tingkat PPK. Angka angka tersebut berubah pada D hasil pleno di tingkat Kecamatan. Di penghitungan TPS, tidak ada kendala, itu dibuktikan dengan C hasil yang dibagikan. Artinya, perubahan angka angka tersebut itu terjadi pada saat operator melakukan input di Sirekap, bukan pada saat penghitungan. Jadi yang mengetahui adanya perubahan pada angka tersebut, tentu operator dan PPK, tegasnya.

Kita tidak ingin menjustic seseorang, namun dalam persoalan ini, pasti ada yang di untungkan dan akan ada yang dirugikan, tragisnya bakal ada yang akan menjadi korban, ungkap YR.

Kita berharap sekali Bawaslu dalam hal ini Gakkumdu untuk menuntaskan temuan ini, kalau ada unsur pidananya, tentu ada sanksi hukum terhadap para pelaku. Agar pemilu ini berjalan dengan “Jurdil”, kami sebagai pelapor meminta agar dilakukan pemilihan ulang di TPS 17 Danau Kembar, ungkapnya.

Kita ketahui bersama, potensi pelanggaran pemilu tersebut memiliki banyak ruang, hal itu bisa terjadi mulai dari pencoblosan hingga penghitung suara. Indikasi pelanggaran itu bisa terjadi pada vote buying alias beli suara, menyuap petugas, intimidasi penyelenggara, indikasi kecurangan informasi teknologi Sirekap, mobilisasi pemilih yang diklaim masuk Daftar Pemilih Khusus (DPK), kongkalikong mencoblos surat suara cadangan, dan potensi penggelembungan suara

Dugaan adanya potensi penggelembungan suara tersebut berdasarkan data yang ada melibatkan dua partai politik yang berbeda. Hal itu terlihat dari rekap C hasil salinan saksi dengan form D hasil rekap Kecamatan itu berbeda. Terungkapnya adanya dugaan penggelembungan suara itu diketahui setelah proses hitung di tingkat PPK selesai, tegas YR.

Baca juga ; https://suaraindependentnews.id/sengkarut-pemilu-2024-di-kabupaten-solok-diduga-mainkan-suaranya-caleg-dapil-i-terancam-diskualifikasi/

Sementara Komisioner Bawaslu Kabupaten Solok, Ir. Gadis,M. MS.i menyebutkan, sejauh ini Gakkumdu Kabupaten Solok sudah menggelar beberapa tahapan pemeriksaan berkas dan data, serta pemanggilan beberapa saksi

Gakkumdu Kabupaten Solok sudah melakukan pemanggilan terhadap saksi pelapor dan saksi utama guna menyampaikan klarifikasinya. Selanjutnya kita akan melanjutkan ke tahapan berikutnya, yakni pemanggilan terhadap terlapor guna memberikan klarifikasinya” sebut Ir. Gadis. (Billy@nsi-id)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button