HUKUM & HAM

BPK RI Merespon, Kuasa Hukum ; Hati Hati, Ini Serius Pro Justitia

BOGOR-JABAR || suaraindependentnews.id – Kasus yang saat ini menghantui masyarakat dan penggarap kampung kawung luwuk desa cijeruk kecamatan cijeruk Kabupaten Bogor, kini mulai terang benderang, dengan adanya respon dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Pasalnya kinerja Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor kini menjadi sorotan, dikarenakan banyak diamnya terhadap tanah-tanah terlantar di Kabupaten Bogor yang kisaran luasnya bisa sampai ribuan hektar.

Sementara di satu sisi perintah dari Presiden RI didalam pidato kepresidenannya di istana negara akhir tahun 2022 menegaskan bahwasanya ia akan mencabut seluruh ijin-ijin HGU, HGB, HPL dan seterusnya yang tidak dijaga dan dirawat baik oleh pemegang haknya.

Namun perintah tersebut kontradiksi dengan keberadaan anak buahnya yakni kementerian ATR BPN Hadi sampai ke bawahnya, terkesan mandul dan tak berdaya.

Kuasa hukum penggarap, sangat mengapresiasi dengan adanya respon dari pihak BPK RI. Selain daripada perintah konstitusi bahwa didalam Pasal 23 ayat (5) UUD 1945 memuat amanat: “Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang”, ungkapnya, Rabu 6 Desember 2023.

Selain itupun, BPK RI diperkuat dengan Peraturan Perundang-undangan lainnya seperti Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Undang-Undang No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, sebagai pengganti dari Undang Undang No. 5 Tahun 1973 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

Kami berharap BPK RI dapat fokus terhadap sumber anggaran ditubuh Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor dalam melaksanakan tugas serta fungsinya dalam hal penetapan tanah-tanah terlantar di wilayah hukum Kabupaten Bogor.

Ada anggarannya tetapi tak pernah di ekspose atau press release kepada khalayak umum persoalan penetapan tanah-tanah terlantar di Kabupaten bogor, ada apa ??!!!!

Berharap pertanyaan tersebut dapat dijawab oleh pihak BPK RI. Jika terdapat temuan penyelewengan anggaran, kami akan menindak lanjutinya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia. Kami akan pantau terus permasalahan hukum di Desa Cijeruk Kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor-Jawa Barat, sampai sekarang saja perusahaan terus melancarkan kegiatan chut and fill diatas lahan garapan penggarap, seperti kota tanpa tuan. (Sumber Tim kuasa hukum penggarap Rd. Anggi Triana Ismail, [email protected]).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button