HUKUM & HAM

Clinic Beyoutiful,T Space Milik Artis Kenamaan Mendapatkan Penolakan Warga Pondok Aren

Tangerang Selatan || suaraindependennews.id- Pembukaan Aestetic centre T Space, milik salah seorang artis kenamaan,Teuku Adi Fitrian, atau yang kita kenal dengan Dr.Tompi. Gedung betingkat yang berlokasi di Jln. Jombang Raya No.32, sektor 9, Pondok Aren tersebut mendapat penolakan dari sebagian warga setempat, diduga tidak dapat menyerap tenaga kerja warga setempat. Penolakan tersebut terlihat dengan bertebarannya sepanduk yang terbuat dari kain kafan dibeberapa titik sekitaran T Space. Jum’at (22 september 2023).

Menurut salah seorang sumber yang tidak mau disebutkan namanya, bahwa dalam hal ini, kabupaten/kota mempunyai kewenangan untuk membuat peraturan daerah. Kabupaten/kota sebagaimana dijelaskan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23, Tahun, 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan penjelasannya.

Perusahaan dalam merekrut karyawan atau tenaga kerja tentu juga terikat dengan aturan di daerah tersebut, di mana jika daerah tersebut menyatakan bahwa harus ada karyawan yang tergolong masyarakat lokal atau tenaga kerja lokal, maka perusahaan harus mematuhi aturan tersebut.

Kemudian dalam penggunaan harim sungai, Menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia, Nomor. 28/Prt/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai Dan Garis Sempadan Danau (Permen PUPR 28 2015), pengertian garis sempadan sungai adalah garis maya di kiri dan kanan palung sungai yang ditetapkan sebagai batas perlindungan sungai. Dimana dalam bangunan tersebut menggunakan harim sungai secara permanen dengan beton, tentunya itu harus memiliki ijin dari instansi terkait.

 

Selain dari pada itu perizinan dan izin lingkungan setempat, juga menjadi dasar penolakan pembukaan T space pungkas salah satu tokoh saat diwawancarai oleh awak media. Untuk itu pemerintah setempat  baik dinas tataruang maupun Pemkot setempat untuk meninjau segala perijinannya (Editor:sin.id)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button