HUKUM & HAMTak Berkategori

Wabup Nias Hadiri Sosialisasi Perbup No.23

Nias, Suaraindependent.id | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias, gelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nias No.23 Tahun 2020 tentang Percepatan dan Penanggulangan Stunting Terintegrasi serta Pembinaan Kader Pembangunan Manusia (KPM) Kabupaten Nias tahun 2020, bertempat di Ruang Trenning Center RSUD Gunungsitoli Kabupaten Nias, Rabu (8/7),

Wakil Bupati Nias Arosokhi Waruwu SH, MH dalam arahannya membuka secara resmi sosialisasi itu, menyampaikan, Masalah stunting pada saat ini merupakan masalah nasional yang mendapat prioritas utama dimana ini terjadi akibat kurangnya gizi dalam waktu yang lama yang terjadi sejak janin dalam kandungan sampai awal kehidupan anak atau umur 2 tahun/1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK).

Disampaikannya jika di Kabupaten Nias masih terdapat anak yang mengalami stunting, menurutnya bahwa, berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Kabupaten Nias memiliki 33% bayi dibawah usia 5 (lima) tahun yang menderita masalah stunting. Hal ini merupakan beban dan tanggung jawab bagi Pemerintah Daerah karena menyangkut masa depan anak yang dampaknya akan mengakibatkan daya saing anak-anak kita tertinggal dari daerah lain.

Ditambahkan Dia,  bahwa dalam menyikapi masalah tersebut, pihaknya telah melakukan upaya menurunkan angka stunting, dan saat ini Pemerintah Kabupaten Nias mengambil bagian dalam mewujudkan tujuan Global Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDG’s) dengan salah satu tujuannya yaitu menghilangkan kelaparan, mencapai ketahanan pangan serta meningkatkan pertanian berkelanjutan, target pada tahun 2030 adalah mengakhiri segala bentuk malnutrisi termasuk penurunan angka stunting secara nasional tahun 2024 dengan target 14%.” Ungkapnya. (FL/Aa)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button