Peristiwa

CV “RG” Pelaksana Rehab Ruang Kelas SDN 1 Sukaraja Diduga Tinggalkan Hutang Material Rp 60,3 Juta, Ketua DPP LPI TIPIKOR ; Tindak Tegas Pengusaha Yang Telah Merugikan Orang Lain

SUKABUMI-JABAR || suaraindependentnews.id – Pembangunan Rehabilitasi ruang kelas Sekolah Dasar beserta perabotannya SDN 1 Sukaraja di wilayah Kecamatan Sukaraja kabupaten Sukabumi diduga meninggalkan hutang material bahan bangunan puluhan juta rupiah, sampai saat ini belum dibayarkan, Rabu 20 Desember 2023.

Hal ini diungkapkan oleh pemilik toko TB Mutiara Rafka YM dan di perkuat oleh salah seorang yang menyambungkan kepada toko tersebut AS, Rabu (20/12/2023).

AS mengatakan toko TB Mutiara Rafka adalah pihak yang paling dirugikan dalam proyek pembangunan dari Dinas Pendidikan ini.

“Proyek Rehabilitasi Ruang Kelas SDN 1 Sukaraja itu mengambil bahan materialnya dari TB Mutiara Rafka jadi uang material yang ditinggalkan oleh pelaksana proyek sebesar Rp. 60.313.500 pekerjaan sudah selesai tetapi pembayaran bahan bangunan sampai sekarang belum di selesaikan”, ungkap AS.

Saat ditemui pemilik toko TB Mutiara Rafka YM mengungkapkan pembelanjaan material bahan bangunan untuk pembangunan sekolah SDN 1 Sukaraja memang benar kami yang menyuplai bahan bangunannya yang dikerjakan oleh CV RIZKIA GEMILANG (RG) Tahun Anggaran Tahun 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp 387.897.000 dari Dinas pendidikan Kabupaten Sukabumi.

Selanjutnya kata YM, saya sering menanyakan terhadap pelaksana pembangunan untuk pembayaran material kapan akan di bayar dengan jawaban dari pihak pelaksana “Nanti belum cair dari pihak Dinasnya”, setelah mendapat jawaban seperti itu saya mencoba menanyakan terhadap pihak sekolah namun pihak sekolah menjawab “Kami tidak tahu menahu kerana pihak sekolah hanya menerima kunci ungkapnya, (apa saya harus bongkar lagi bahan material saya disekolah sambil memperlihatkan bukti BON”, beber YM dengan nada tinggi.

Saat wartawan Gardatipikornews.com konfirmasi terhadap pihak Dinas dalam hal ini Kabid SD melalui sambungan telepon, Ia mengatakan “Untuk Pencairan terhadap CV RIZKIA GEMILANG sudah selesai dan pihak Dinas sudah mewanti-wanti sebelum pencairan finishing untuk tidak di cairkan dulu bilamana dilapangan masih ada sangkut paut masalah yang belum selesai seperti upah pekerja, ke warung setempat maupun ke material”, jelasnya.

“Setelah adanya laporan seperti ini akan saya panggil pengusahanya untuk segera menyelesaikan permasalah dan akan saya tindak tegas”, ujarnya.

Ketua DPP lembaga Pemantau Independen Tindak Pidana Korupsi (LPI TIPIKOR) Indonesia Asep Zam Zam Angkat bicara, “Tindak tegas pengusaha nakal yang telah merugikan orang lain dan laporkan atas penggelapan material bahan bangunannya, ini sudah jelas menggelapkan barang milik orang lain dan disini ada unsur kelalaian dari pihak dinas atas Pengawasannya tidak ada, harusnya pihak dinas secepat mungkin menindak pengusaha nakal ini, saya harap kepada instansi terkait seperti Inspektorat, Kepolisian dan Kejaksaan untuk segera turun tangan menangapi permasalahan ini”, tandasnya. (@Taji-@[email protected]).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button