HUKUM & HAM

Dalam Memutus Penyebaran Covid-19 Polres Nias Laksanakan Operasi Yustisi

GUNUNGSITOLI, SUARA INDEPENDENTNEWS.ID

Polres Nias melaksanakan Kegiatan Operasi Yustisi dimulai dari Pukul 09.00 Wib s/d selesai, bertempat di seputaran Kota Gunungsitoli dengan melakukan Patroli dan memberikan himbauan kepada masyarakat tentang Protokol Kesehatan dan pencegahan penyebaran Virus Covid-19, Sabtu pagi (24/07/2021).

Sebelum Kegiatan dilaksanakan, diawali dengan Apel untuk mengecek kekuatan dan memberikan arahan serta petunjuk kepada Personil yang terlibat untuk pelaksanaan Tugas yang dipimpin oleh Kasiwas Polres Nias IPDA Karib Zega selaku Perwira Pengendali.

Kegiatan tersebut  dilaksanakan Polres Nias Instruksi Presiden (Inpres) No.6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan penegakan Hukum Protokoler Kesehatan dan Surat Perintan Kapolres Nias Nomor : Sprin/834/VII/OPS.2/2021 tanggal 23 Juli 2021 tentang Pelaksanaan Operasi Yustisi.

Adapun maksud dan tujuan dilaksanakannya Operasi Yustisi tersebut dalam rangka peningkatan Disiplin masyarakat untuk mematuhi Protokol Kesehatan, penegakan Hukum Protokol Kesehatan serta upaya pencegahan dan pemutusan penyebaran Virus Covid-19 di Wilayah Hukum Polres Nias.

Dalam keterangannya IPDA Karib Zega selaku Perwira Pengendali kegiatan, bahwa masih didapatkan sejumlah pelanggaran, antara lain adanya Warga masyarakat yang tidak menggunakan Masker dan kepada mereka kita berika teguran dan tindakan berupa Push-Up serta memberikan Masker.

Kegiatan ini akan terus dilakukan setiap harinya baik pagi, Sore dan malam Hari, kami menghimbau kepada Warga Masyarakat agar tetap mematuhi Protokol Kesehatan dengan memakai masker, sering cuci tangan, menjaga jarak, hindari keramaian, kurangi mobilitas dan mendukung pelaksanaan Vaksinasi yang sedang berjalan sekarang ini guna mencegah dan mempercepat pemutusan mata rantai Virus Covid-19, Ucapnya mengakhiri.

(Aa Wahyu)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button