HUKUM & HAM

Melalui Akun FB nya YDS Oknum Guru Honorer Di Ciamis Lecehkan Dan Ancam Wartawan, Ketum PPRI Ikin Roki’in ; Agar Ada Efek Jera Laporkan Ke Polres Setempat

KABUPATEN CIAMIS-JABAR || suaraindependentnews.id – Viral postingan YDS oknum guru honorer di medsos beberapa hari lalu, Semakin diinformasikan, isu dugaan adanya pelanggaran penghinaan/pelecehan sekaligus pengancaman terhadap profesi Jurnalis atau Wartawan, Jum’at 24 November 2023.

Informasi yang beredar grup Whatsapp kalangan Wartawan maupun lainnya, pemilik akun Facebook berinisial YDS yang menghina/melecehkan dan mengancam profesi Wartawan, adalah seorang oknum guru honorer yang notabene berpendidikan.

Dalam informasi yang beredar itu, YDS merupakan oknum guru honorer yang mengajar di salah satu sekolah Madrasah Ibtidaiyah (MI), yang di wilayah Kawali Kabupaten Ciamis Jawa Barat.

“Sok atu daratang deui maraneh teh wartawan nu sok marentaan duit.. Mengpeng ker aya molen ku aing wang asupken kana molen kabeh”, seperti pada postingan status di akun Facebook bernama YDS, yang tak lama kemudian hilang dari pencarian facebook.

Jika dalam bahasa Indonesia, ucapan status tersebut mengartikan ; Silahkan pada datang lagi kamu-kamu Wartawan yang suka minta-minta uang.. Kebetulan sedang ada molen, Saya masukin semuanya ke dalam molen.

Bahasa tak pantas yang diketahui di posting oleh pemilik akun berinisial (YDS) itu, sontak memicu keramaian di publik hingga ketidak terimaan para pengemban profesi yang merupakan Pilar ke 4 Demokrasi Negara.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Umum Perkumpulan Pemimpin Redaksi Independent Indonesia (PPRI) Ikin Roki’in, SE., MM mengatakan, beredarnya sebuah screenshot status facebook yang diduga mengarah pada penghinaan/pelecehan terhadap profesi Jurnalis atau Wartawan yang diunggah akun berinisial YDS, Saya sangat disayangkan dan ucapan seperti itu sangat tidak patut di utarakan, apalagi ini didunia maya.

“Terkait bredarnya screenshot facebook yang diduga mengarah pada penghinaan/pelecehan sekaligus pengancaman terhadap profesi Wartawan oleh pemilik akun berinisial YDS, itu sangat di sayangkan, ucapan seperti itu sangat tidak patut di utarakan, apalagi ini di dunia maya”, ujar Ikin di Jakarta.

Pemilik akun tersebut merasa alergi atau tidak suka dengan Wartawan, sepatutnya tidak boleh seperti itu. Wartawan yang jelas itu dilindungi Undang-Undang. Ucapan itu pelanggaran, itu sebuah penghinaan pada seluruh Insan Pers Indonesia. Wajib ditelusuri dan laporkan secara hukum oleh seluruh Wartawan.

“Agar ada efek jera, kami berharap rekan-rekan media yang berada di wilayah Ciamis segera melaporkan YDS ke Polres setempat”, tegas Ikin.

Lebih lanjut kata Ikin, “Merujuk pada aturan hukum yang berlaku, oknum pemilik akun Facebook dengan nama inisial YDS tersebut bisa terkena tindakan pidana dengan melanggar ketentuan penghinaan/pelecehan, pencemaran nama baik sekaligus pengancaman.

“Sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE 2008)/Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE 2016)”, tandasnya. ([email protected]).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button