HUKUM & HAM

Diduga Lancar Storan, Maraknya Galian C Ilegal Di Desa Cokrowati Kebal Hukum

Tuban | suaraindependentnews.id- Maraknya Tambang 24 Desember 2023, Galian C ilegal di Wilayah Desa Cokrowati , Kecamatan Tambakboyo , Kabupaten Tuban Jawa Timur, pemilik tidak memiliki IUP plang Izin Usaha Pertambangan liar dan kebal hukum. 13 02 wib

Ini sangat disayangkan masyarakat pun ikut prihatin dengan aksi penambang dengan leluasa untuk melakukan aksinya,
Kegiatan tersebut yang bisa mangancam alam disekitar yang menyebabkan rusaknya prasarana pengairan sawah pertanian yang juga bisa merugikan pemerintah.

Dari pantauan awak media ini saat dilapangan menyorot luas wilayah tambang pasir slica diduga ilegal tanpa mengantongi izin jelas , aktivitas terlihat unit ekskavator dan mobil dam truk dilokasi pertambangan,

Saat kedatangan awak media di lokasi tambang semua pekerja terdiam tim mengambil gambar sempat tegor, tolong pak jangan di ambil gambar, sambil mengeluarkan amplop dari saku kepercayaan siboos.

Dalam kesempatan itu, awak media bertanya pada kepercayaan siboos dilapangan, ini punya siapa boos, dan boleh dikabarkan ke Boos yang mengolola pekerjaan ini,? dengan nada takut , sambil berkata saya tidak punya nomer hpnya pak, sebut kepercayaan siboos, trus awak media menyebutkan, lho masasih kepercayaan siboos dilapangan kok tidak punya nomer hpnya tidak masuk akal,” ucap awak media.

Kita akan Klarivikasi kepihak APH Polda Jatim dan ESDM untuk mengusut tuntas pengusaha tambang Pasir Slica, galian C yang ilegal di karenakan selain merusak lingkungan, tambang tersebut juga di duga tidak mengantongi perizinan apa di karenakan ada dugaan keterlibatan pihak lain dalam praktik ilegal tersebut.

Diharapkan pihak APH dan ESDM serta Lembaga Lingkungan Hidup juga itansi terkait untuk melakukan penyelidikan dugaan tambang galian C ilegal di desa Cokrowati Kecamatan Tambakboyo Kabupaten Tuban Jawa Timur tersebut.

Bila pelaku benar tidak memiliki izin bisa dikenakan pidana yaitu pasal 98 ayat (1) undang-undang nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat (3) tahun dan paling lama (10) tahun dan denda paling sedikit (3) miliar dan paling banyak (10) miliar. Rilis@Team

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button