KOREM 062/TN KODAM III/SLW

Danrem 062/Tn Diwakili Kakumrem Menghadiri Kegiatan Pemberian Remisi Umum Kepada Narapidana Lapas Kelas II B Garut

KOREM 062/TN-KODAM III/SLW || suaraindependentnews.id – Komandan Korem 062/Tn Kolonel Inf Asep Sukarna, S. Sos., S.I.P., M.M., M.Han., diwakili Kakumrem 062/Tn Mayor Chk Ecep Sumiarsa, S.H., menghadiri kegiatan Pemberian Remisi Umum Kepada Narapidana Lapas Kelas II B Garut, bertempat di Gazebo Lapas Kelas II B Garut Jalan H. Hasan Arief Kampung Nangewer Desa Sukasenang Kecamatan Banyuresmi Kabupaten Garut, Kamis 17 Agustus 2023.

Dalam Sambutan Kemenkumhan Yasonna H. Laoly, yang dibacakan oleh Bupati Garut H. Rudy Gunawan S.H., M.H., MP., menyampaikan :
1. Saya ucapkan selamat dan apresiasi kepada para pegawai yang menerima penghargaan Satyalencana Karya Satya X (sepuluh), XX (dua puluh) dan XXX (tiga puluh) tahun, Penghargaan ini semoga dapat memotivasi kinerja para pegawai sehingga kedepannya semakin pasti dan Berakhlak.
2.Pada kesempatan ini pula, Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi kepada 175.510 orang warga binaan pemasyarakatan di seluruh Indonesia sebagai bentuk penghargaan karena telah mengikuti program pembinaan dengan baik sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
3. Ketika negara telah memberikan jaminan kebebasan, justru ada pihak-pihak yang mempersempit dan membatasi ruang dalam kebhinekaan dan keberagaman.
4. Kata kuncinya adalah Jas merah! Jangan sekali-kali melupakan sejarah.
5. Negara ini didirikan bukan untuk satu suku, satu agama, satu ras maupun satu golongan tertentu. Sejak awal mula pendirian negara ini.

Pada kesempatan yang sama Ka Lapas Kelas II B Drs. Budi Avianto, BcIP., M.Si., memberikan sambutan :
1. Pelaksanaan Kegiatan Penyerahan Remisi Umum Bagi Narapidana Dalam Rangka Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Negara Republik Indonesia Ke-78 di Lapas Kelas IIB Garut.
2. Pemberian remisi merupakan salah satu hak narapidana dan anak pidana yang dijamin oleh Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan.
3. Selama berkelakuan baik tanpa membedakan penggolongan jenis narapidana dan anak pidana pelayanan pemberian remisi cerminan dari perlindungan terhadap hak asasi manusia.
4. Dua kali pemberian remisi yang diberikan dalam waktu berbeda setiap tahunnya yaitu Remisi umum dan khusus bisa dijadikan alat untuk memotivasi dan mengingatkan narapidana dan anak pidana agar selalu berkelakuan baik.
5. Remisi juga salah satu bentuk apresiasi terhadap narapidana dan ABH yang berhasil menunjukkan memperbaiki perilaku serta meningkatkan kualitas dan kompetensi diri dengan mengembangkan keterampilan agar dapat hidup mandiri.

Hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya, Dandim 0611/Garut Letkol Czi. Dhanisworo S.Sos., Kapolres Garut AKBP Rohman Yongky Dilatha, SH., M.Si., Kepala BNNK Garut AKBP Deni Yusdanial, S.IP., M.H., Kajari Garut Dr. Halila Rahma Purnama, S.H.Kum., Ka Pengadilan Ni Wayan Wirawati, S.H., M.Si., Ka Bapas Kelas II B Garut Drs. Moch Kund Bedraningrat, M.Si., Ka Rutan Kelas II B Kab. Garut Redy Agian., Dandenpom III/2 Garut Letkol Cpm (K) Wiana warsanah, S.H., Tamu undangan lainnya. (Penrem 062/[email protected]).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button