Tak Berkategori

Di Duga Kades Iraonolase Mempersulit Masyarakatnya

Ketua Projo Nias, Meminta Walikota Gunungsitoli Mengevaluasi Kades Tersebut

GUNUNGSITOLI,SUARA INDEPENDENTNEWS.ID

Salah seorang masyarakat Iraonolase  bernama Antonius Lase hendak menjual tanahnya di desa iraonolase kecamatan Gunungsitoli Alo’oa kota Gunungsitoli menuturkan keawak media bahwa, Kepala Desa (Kades) iraonolase di duga mempersulit dan menghambat alias tidak mau menanda tangani surat jual beli tanah tersebut Jumat tanggal 25 Agustus 2022.

Berdasarkan UU No. 6 tahun 2014 Pasal 26, Kepala Desa adalah bertugas menyelenggarakan Pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Penjelasan UU Desa menyatakan Kepala Desa/Desa Adat berkedudukan sebagai kepala Pemerintah Desa/Desa Adat dan sebagai pemimpin masyarakat.

Kepala desa adalah Pemimpin masyarakat yang artinya Kepala desa memperoleh mandat dari rakyat, yang harus mengakar dekat dengan masyarakat, sekaligus melindungi, mengayomi dan melayani warga masyarakatnya.

Nah, ini malah mempersulit masyarakat Desa dan bukannya melayani masyarakat nya dengan baik ucap Antonius Lase.

Hal tersebut lantaran Kepala Desa Iraonolase, Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa, Peringatan Lase di duga menolak dan tidak mau tanda tangani surat jual beli tanah tersebut dengan memberikan segala macam alasan yang tidak jelas dan selalu berubah-ubah.

Pada saat itu tanggal 14 Agustus 2022 Antonius Lase (Saya) mendatangi rumah Peringatan Lpase sebagai Kepala desa Iraonolase untuk meminta menandatangani surat jual beli tanah sebagai persyaratan  yang harus diketahui Kepala desa.

Saat itu Kades menyampaikan kepada saya bahwa saya (Kades) tidak mau sembarangan menandatangani surat karena saya harus melihat langsung dilapangan ucap Antonius Lase  meniru ucapan  Kades Iraonolase Lase tersebut.

Tambahnya Kades Iraonolase besok saya kesana, Sore hari dan jangan lupa di bawa orang yang membeli tanah tersebut, Antonius pun menjawab Ok kepada Kades.

Antonius Lase menyampaikan pada hari Senin, 15 Agustus 2022 satu harian saya menunggu dirumah  Kades pun tak kunjung datang dan saya menghubunginya ternyata Kades sudah pergi kesebrang ucap Antonius.

Karena tak kunjung selesai, Antonius Lase pun mendatangi kantor camat Gunungsitoli Alo’oa pada hari Selasa, tanggal 16 Agustus 2022 sekira jam 10 pagi, terkait pengurusan  surat jual beli tanah,  Kepala Desa Iraonolase tidak mau tanda tangani surat jual beli tanah yang saya jual alasan sibuk dan saya tanya kembali sudah pergi ke Medan pak kadesnya,Pak camat.

Camat Gunungsitoli Alo’oa, Vince Hulu menyampaikan, tidak ada perjalanan dinas di bulan ini. Kalaulah ada kades Iraonolase harus izin dulu kalau mau keluar daerah,ucap Camat.

Camatpun megatakan kepada KSPMD FerdinanTelaumbanua agar menghubungi Kades tersebut, ternyata ponsel Kades tidak aktif.

Tak lama kemudian sekretaris desa (Sekdes) Iraonolase, Nurdin Lase mendatangi kantor Camat Gunungsitoli Alo’oa dan Camatpun megatakan harus siap hari ini pak Sekretaris dan telpon Kades Iraonolase dimana mau ketemu, ucap Camat, pak Antonius Lase hari ini pasti siap, tegas Camat.

Ternyata sampai saat ini Kades pun tidak mau menandatangani surat tersebut, merasa dipersulit, Antonius kembali mendatangi kantor Camat Gunungsitoli Alo’oa pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2022 sekira pukul 10 pagi.. menanyakan kepada pak camat bagaimana ini pak Camat,  Kades Iraonolase tidak mau menandatangani surat saya.

Jawab Camat Alo’oa, hari ini kami
turun langsung ke kantor Desa Iraonolase nanti jam 1 siang, ucap Camat Alo’oa, tunggu disana ya pak.

Camat beserta rombongan dan Kapolsek Alo’oa datang di kantor desa Iraonolase untuk menyelesaikan permasalah terkait kades tidak mau menandatangani surat jual beli tanah Antonius Lase.

Rapatpun digelar, sekira jam 2 siang yang dihadiri langsung Camat, Sekcam, Polsek Alo’oa, pemilik tanah, pembeli tanah, BPD Iraonolase dan Kades serta aparat desa Iraonolase.

Ternyata gagal lagi dengan alasan Kades Iraonolase, Peringatan Lase berdalih tidak mau menandatangani surat jual beli tanah  tersebut dikarenakan  sudah masuk data PTSL atau pengurus sertifikat tanah gratis, coba tanya dulu di kantor pertanahan Nias kalau bisa ucap Kades diruang kantor desa.

Tidak hanya sampai disitu, merasa di persulit, besoknya Antonius Lase dan Lida sebagai aparat desa Iraonolase mendatangi kantor dinas pertanahan Nias yang berada di kota Gunungsitoli terkait masalah tanahnya yang mau di jualkan.

Pihak pertanahan menjawab, terkait jual beli tanah yang sedang di urus sertifikat tanahnya tidak ada masalah soal itu nanti bisa di bagi-bagi ukuran tanahnya jawab pihak pertanahan kepada Antonius Lase.

Sesudah itu saya menyiapkan surat -surat tanah yang mau saya jual, saya bilang sama Kades Iraonolase di pertanahan tidak ada dipermasalahkan pak Kades, ternyata Kades Iraonolase tidak mau menandatangani surat itu berdalih harus ada Camat Alo’oa, ucap Antonius.

Sebagai masyarakat di bola-bolain dan dipersulit sampai sekarang, hingga saat ini  25 Agustus 2022, Kades Iraonolase tetap mempersulit saya berdalih alasan harus ada Camat baru saya tandatangani ucap Antonius ke awak media.

Terkait Pelayanan kepada Masyarakat, Ketua PROJO Nias, Darwis Zendrato, angkat bicara, bahwa sangat menyayangkan sikap arogansi Kepala Desa Iraonolase tersebut yang tidak Profesional dan Demokratis dalam memberikan pelayanan terbaik kepada warganya sendiri sesuai amanah, tugas dan fungsinya sesuai dengan sumpah jabatannya.

Pada hal mereka itu digaji dan diberikan tunjangan serta fasilitas dari negara demi untuk melayani masyarakatnya dengan segenap hati dan jiwa.

“Kalau memang sang Kepala Desa yang terhormat tidak mau dan tidak mampu lagi menjadi seorang pemimpin dan pelayan masyarakat Desa, maka sebaiknya, silahkan Mundur saja sebagai Kepala Desa, supaya wargamu tidak kecewa dengan kinerja mu yang bobrok jelasnya dengan tegas”.

Lebih lanjut Ketua Projo Nias meminta kepada Walikota Gunungsitoli melalui Camat Alo’oa untuk mengevaluasi kinerja Kepala Desa Iraonolase tersebut, dan bila dirasa tidak bisa lagi bertobat dan dibina, dan bila juga berdalih  tidak bisa dibina ya dibinasakan alias dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Desa karena diduga keras telah mempersulit masyarakat dalam kebutuhannya dan ini sangat jelas telah melanggar komitmen dan sumpah jabatannya sebagai Kepala Desa.

Agar berimbang pemberitaan, awak mediapun menghubungi Kades Iraonolase tidak dijawab sehingga berita ini ditayangkan.  (Aa Wahyu)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button