HUKUM & HAM

Diduga Gelapkan Uang Tanah, Seorang Tomas Dilaporkan Warga Desa Cigugur Ke Polres Subang

KABUPATEN SUBANG-JABAR || suaraindependentnews.id – Salah satu masyarakat daryono desa cigugur kidul kecamatan pusaka jaya kabupaten subang, sangat menyesal  perbuatan salah satu  oknum tokoh masyarakat yang merasa dirinya kebal hukum (T) di laporkan ke polres subang terkait dugaan penggelapan dana gadaian, Selasa 13 Februari 2024.

Daryono membenarkan dirinya bahwa dana sudah kami serahkan ke oknum tokoh masyarakat(T) sebesar dua ratus juta, dengan pembayaran di buktikan oleh kwitansi dan materai dan tangan penerima (T) tokoh masyarakat yang merasa dirinya kenal.

Daryono sempat mendengar informasi pada saat penebusan tanah berupa sawah, tokoh masyarakat (T) mengatakan Daryono memberikan dana sebanyak seratus lima puluh juta., daryono mengatakan saya sudah membayar duit pertama seratus juta rupiah. jarak waktu sehari saya berikan lagi seratus juta. jadi total keseluruhan dua ratus juta rupiah. menurut keterangan keluarga daryono kita berdasarkan sesuai kwitansi, dan yang  menulis isi kwitansi itu adalah penerima duit sendiri(T).

Alasan yang tidak masuk akal tokoh masyarakat (T) iya betul saya yang menulis sesuai isi kwitansi, daryono bertanya berarti udah cocok saya berikan dua ratus juta. (T) tidak menerima dan ngamuk -ngamuk bahwa saya  cuma Terima seratus lima puluh juta. daryono jawab itu kwitansi kan anda yang buat sendiri. (T ) tetap ngotot

Daryono langsung melaporkan ke polres subang karena diduga dirinya salah satu oknum tokoh masyarakat (T)  Berita akan Bersambung.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button