HUKUM & HAM
Trending

Oknum Perangkat Desa Pelayangan Kec.Gebang Diciduk Satres Narkoba Polresta Cirebon.

Cirebon Timur. suaraindependentnews_id.
Seorang perangkat desa, yang seharusnya menjadi tauladan bagi warganya dan memberikan contoh perilaku yang baik. Selain menerima upah yang berasal dari Negara, perangkat desa juga harus mampu membina dan mendidik warganya agar menjadi baik dan taat terhadap Negara.

Namun tidak bagi R (34) warga Desa Pelayangan Kecamatan Gebang Kabupaten Cirebon, dimana R yang merupakan oknum perangkat desa, yakni Desa Pelayangan ini merupakan salah satu bandar pengedar obat obatan terlarang. Oknum berinisial R tersebut ditangkap oleh Satres Narkoba Polresta Cirebon bersama dengan temannya N karena kedapatan menjual obat-obatan jenis farmasi tanpa ijin edar.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol M. Syahduddi melalui Kasat Narkoba Kompol Sentosa Sembiring mengatakan, R bersama rekannya N ditangkap pada Jum’at (2/4).

Setelah dilakukan penggledahan, dari Tas milik R ditemukan ratusan butir obat-obatan farmasi tanpa ijin edar.

“Mereka kami tangkap disebuah warung tempat berdagang di Dusun 04 Rt 002/003 Desa Pelayangan Kecamatan Gebang. Hasil penggeledahan, ditemukan ratusan jenis obat-obatan farmasi tanpa ijin edar dari sebuah tas slempang milik R,” ungkap Sembiring kepada media ini, Senin (5/4).

Sembiring menambahkan, barang bukti yang berhasil disita diantaranya, 140 butir obat jenis Dextromethorphan, 100 butir Trihexphenidyl, 4 butir Tramadol, dan uang tunai sebesar Rp. 280 ribu yang diduga hasil penjualan obat tersebut.

“Selanjutnya oknum perangkat desa berinisial R dan temannya N berikut barang bukti dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polresta Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan dan Penyidikan lebih lanjut,” kata Sembiring.

Masih dikatakan Sembiring, kepada para tersangka, pihaknya menjerat dengan Pasal 196 jo 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dengan hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 1 Miliyar Rupiah. tegasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun respondens media ini, R saat ini masih aktif sebagai perangkat desa dengan jabatan sebagai Kepala Dusun (Kadus) di Desa Pelayangan Kecamatan Gebang Kabupaten Cirebon. (asr)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button