HUKUM & HAM

Diduga Kebal Hukum Hingga Ilegal Drilling BBM Menjamur Di Wilayah Hukum Polres Muara Enim

MUARA ENIM-PALEMBANG || suaraindependentnews.id – Adanya ilegal drilling BBM yang diduga juga menjadi tempat barter dan oper tab di Jalan Lintas Palembang Prabumulih Gelumbang dan Lembak, Kecamatan Gelumbang dan Lembak Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan tepatnya sepanjang jalan hingga saat ini masih terus beroperasi, Selasa 12 Maret 2024.

Informasi diperoleh, ilegal drilling BBM di wilayah hukum Polda Sumsel Polres, Polsek Gelumbang Lembak Kab, Muara Enim itu diduga kebal hukum sehingga aparat kepolisian tidak mampu melakukan penutupan total.

Seakan tidak mengayomi warga masyarakat yang sudah mengeluh terkait adanya ilegal drilling BBM lewat aduan masyarakat (Dumas), Polda Sumsel Polres Polsek Gelumbang Lembak kab Muara Enim hingga kini tidak ada melakukan tindakan apapun.

Warga masyarakat kini semakin bingung dan tidak tau lagi harus bagaimana mengatasi terkait adanya ilegal drilling BBM tersebut, sudah segala upaya yang dilakukan masyarakat dengan secara baik tanpa melakukan perbuatan anarkis namun toh juga penegak hukum tidak ada.

Mirisnya, lokasi ilegal drilling BBM tersebut lokasinya tidak jauh dari pemukiman warga dan bulan puasa sudah mulai, namun ilegal drilling BBM tersebut terus saja beroperasi hingga saat ini tanpa ada penindakan sedikit pun dari Polres dan Polsek.

“Diduga apakah polisi sudah terima upeti dari ilegal drilling BBM 303??”, ucap warga.

“Karena ilegal drilling BBM tersebut hingga kini masih terus beroperasi dan kabarnya tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum”, ujar warga kembali diseputaran lokasi yang enggan disebutkan namanya.

Padahal ilegal drilling BBM sudah jelas dilarang sesuai Undang undang Migas Pelaku penimbunan minyak dan gas (Migas) Tindakan tersebut sangatlah merugikan negara dan masyarakat pasal,55 UU No 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pelaku penimbunan bisa diancam penjara 6 tahun dan denda paling banyak 60 miliyar, namun herannya lokasi tersebut tidak tersentuh hukum. bahkan lokasi ilegal dreling BBM tersebut juga diduga sebagai ajang untuk transaksi para pengguna barter dan oper tab BBM Diwilayah Hukum Polres Muara Enim.

Kami harap Kapolda Sumsel harus mengambil tindakan tegas untuk mencopot Kapolres dan Polsek Gelumbang dan Lembak di Kabupaten Muara Enim yang dianggap tidak bisa bekerja mengambil tindakan tegas Diwilayah hukumnya sesuai instruksi Kapolri.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button