HUKUM & HAM

DPC PROJO Nias Mendesak Polres Nias Segera Usut Tuntas Laporan Marlius Zai Terkait Pemalsuan Dokumen Dana Desa

GUNUNGSITOLI,SUARA INDEPENDENTNEWS.ID

Terkait tuduhan telah menerima uang sebesar Rp.130.000.000 (seratus tiga puluh juta) melalui 3 SPJ dokumen Dana Desa Tahun 2021 dari Desa Sisobahili Ulugawo, Kecamatan Ulugawo, Kabupaten Nias yang dituduhkan kepada Marlius Zai, sehingga keberatan dan menempuh jalur hukum ucapnya ke awak media saat menggelar temu Pers diruang Kantor Hukum Advocat ELYDER dan Rekan Konsultan Hukum di Jln. Sutomo Gg. Selamat No.223a, Desa Lasara Bahili Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli.Sumatera Utara. Selasa (23/8).

Lebih lanjut Marlius Zai menuturkan kepada awak media bahwa saya tidak mengetahui kapan Bendahara dan TPK Desa Sisobahili Ulugawo menggunakan nama dan tanda tangan saya sebagai penerima uang sebesar Rp.130.000.000 (seratus tiga puluh juta rupiah) pada tiga (3) dokumen SPJ Dana Desa Tahun 2021 tersebut, karena saya tidak ada hubungan kerja baik sebagai Ketua Patok atau pun sebagai pekerja .

Sehingga dengan persoalan tersebut, saya, Marlius Zai telah melaporkan peristiwa ini ke pihak berwajib sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/232/VI/2022/NS, pada tanggal 7 Juni 2022.

Menanggapi hal tersebut Ketua DPC PROJO Nias, Darwis Zendrato  yang merupakan organ militan relawan Jokowi ketika dimintakan tanggapan dan pendapatnya oleh awak media terkait masalalh ini mengatakan Bahwa, peristiwa ini memang sangat aneh dan lucu, sepertinya para pelakunya itu sangat biadab, otak dan moralnya sudah rusak parah, sangat keterlaluan caranya dalam membodohi, mengelabui dan menipu masyarakat Desa hanya demi untuk mengkorupsikan Dana Desa tersebut.

Oleh karenanya saya mendorong dan mendesak serta meminta dengan rasa penuh hormat kepada Kapolres Nias beserta penyidik yang menangani kasus ini supaya Laporannya Marlius Zai itu diusut dengan cara yang benar, cepat dan tuntas terkait dengan Pemalsuan Tanda Tangan Penerima Uang sebesar Rp.130.000.000 (seratus tiga puluh juta rupiah), yang dilakukan pada ke 3 (tiga) Dokumen SPJ Dana Desa Tahun 2021.

Termasuk juga penyidik kita iminta untuk melakukan pengembangan kasus , mana tahu masih ada para pihak lain yang ikut terlibat sebagai otak perencana dalam peristiwa pemalsuan dan penipuan serta tindak pidana korupsi Dana Desa ini atau setidaknya pernah dan telah mengetahui sedang terjadi proses peristiwa pidana ini, tetapi malah diam dan membiarkan itu terjadi terus menerus.

Mudah-mudahan Kapolres Nias dan jajaranya segera memproses kasus ini dengan baik dan profesional sebagaimana polisi yang presisi, sambil mengakhiri pembicaraannya dengan para awak media. (F.Larosa/Aa)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button