Komisi pemilihan umumPOLITIKTak Berkategori

Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Solok Lakukan Penguatan Pengawasan Pemilu

Sabtu, 9 Desember 2023

Kab Solok, Suaraindependent.idMemasuki tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) pada masa kampanye, berbagai perbaikan dan pembinaan terus dilakukan pada lembaga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Solok.

Guna menfokuskan strategi pengawasan terhadap pelaksanaan Pemilu tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Solok menggelar kegiatan rapat fasilitasi pembinaan dan penguatan kelembagaan Bawaslu Kabupaten Solok, di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Solok, Jalan Simpang Pulai Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Soloka

Hadir dalam kegiatan tersebut, Titoni Tanjung, S. Pd, Ketua Bawaslu Kabupaten Solok, M. Khadafi, S. Kom, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Provinsi Sumbar, Haferizon, S. Pd, I, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Provinsi Sumbar, serta Pengawas Pemilu Kecamatan Se-Kabupaten Solok.

Titoni Tanjung mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada semua koordinator beserta Panwascam atas kerja kerasnya dalam melakukan pencegahan dan mengawasi pontensi adanya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu, baik itu Para Caleg, ASN dan masyarakat Kabupaten Solok semenjak di tetapkan nya tahapan pemilu tahun 2024 oleh Pemerintah melalui KPU RI

Ini merupakan kegiatan rutin Bawaslu, sebut Titoni. Tujuannya adalah untuk penguatan-penguatan Kelembagaan Bawaslu itu sendiri serta untuk mendiskusikan segala macam bentuk persoalan dan informasi yang ada di tengah-tengah masyarakat yang berhubungan langsung dengan pengawasan pelaksanaan dan penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 ini, sambungnya.

“Ikutilah kegiatan ini dengan penuh rasa kebersamaan dengan saling menyamakan persepsi sesuai regulasi dan aturan peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar pemilu tahun 2024 ini dapat berjalan lancar, aman. Dan apabila terdapat pelanggaran pemilu, dapat kita selesaikan dengan bijaksana dan penuh tanggungjawab, dengan begitu Bawaslu Kabupaten Solok tetap menjadi dirinya sendiri dan di percayai oleh masyarakat luas.” Ulas Titoni.

Senada dengan itu, M. Khadafi Bawaslu Provinsi Sumatera Barat menyebutkan, mengenai Data Pemilih Tambahan (DPTb) di Kabupaten Solok, ini harus menjadi perhatian khusus bagi kita sebagai Badan Pengawas Pemilu, terutama bagi Panwas Kecamatan dan Panwas Nagari,

Pada DPTb ini bisa saja berpotensi tidak menggunakan hak pilihannya dikarenakan tidak jelas keberadaan status datanya, kalau ini terjadi tentu kita telah menghilangkan hak pilih masyarakat untuk memilih pemimpinya sesuai dengan konstitusi, sebut Khadafi.

Sekaitan dengan DPTb ini, Khadafi juga mengajak seluruh pihak, termasuk Partai Politik beserta Caleg untuk terus mensosialisasikannya ke masyarakat, agar masyarakat tahu bahwa DPTb ini sudah sesuai dengan aturan, ada syarat dan prosedur yang harus di penuhi oleh pemilih tambahan ini,

Kalau syarat dan prosedur ini tidak di penuhi, seperti surat domisili dari pemerintah setempat tentu tidak bisa menggunakan hak pilihnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang di rugikan siapa kalau hal ini terjadi..? Sudah pasti para Calon, baik itu calon anggota DPRD Kabupaten, Provinsi, DPR RI dan DPD RI serta calon Presiden kita.

Harapan kita, bagi Bawaslu Kabupaten dan Panwas Kecamatan serta Nagari, teruslah bekerja sesuai dengan regulasi yang ada, kalau ada pelanggaran, cepat lakukan pencegahan dan pembinaan, supaya tidak ada celah bagi oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan kecurangan dan pelanggaran pada pemilu tahun 2024 mendatang, ungkapnya. (Billy@nsi-id)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button