POLRI

Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Ajukan Pencekalan 4 Petinggi ACT Tersangka Penyelewengan Uang Donasi

JAKARTA, suaraindependentnews.id – Penyidik Dirtipideksus Bareskrim Mabes Polri mengajukan permohonan pencekalan terhadap empat petinggi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) selaku tersangka kasus penyelewengan uang donasi. Permohonan tersebut telah diajukan ke Direktorat Jenderal (Dirjen) imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI.

Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Dr. Nurul Azizah, SIK., M.Si., menjelaskan alasan penyidik mengajukan permohonan pencekalan karena dikhawatirkan para tersangka melarikan diri keluar negeri.

“Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut serta dikhawatirkan akan melarikan diri keluar negeri”, kata Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri dalam keterangan rilisnya, Jum’at 29 Juli 2022.

“Maka dalam hal ini Bareskrim Mabes Polri meminta bantuan kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI untuk melakukan pencekalan atau pencegahan ke empat tersangka keluar negeri”, pungkas Polwan pertama yang menjadi Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri. (Humas, Editor by [email protected]).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button