POLRI

Kabid Humas Polda Jabar ; Polisi Pastikan Kasus Penusukan Diproses Sesuai Norma Hukum

POLDA JABAR, suaraindependentnews.id – Tak butuh waktu lama bagi Polisi untuk meringkus HH, pelaku penganiayaan hingga meninggal terhadap Muhammad Mubin, seorang purnawirawan asal Kota Bandung.

H H diketahui menusuk korbannya pada selasa tanggal 16 agustus 2022 sekira pukul 08.10 WIB.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K., M.Si., mengatakan, HH dan korban mulanya terlibat pertikaian, hingga berakhir dengan penganiayaan terhadap korban.

Pelaku dan korban sempat terlibat cekcok mulut yang berlanjut menjadi perkelahian, gara-gara korban parkir di depan ruko milik pelaku di Jalan adiwarta, Desa Lembang Kabupaten Bandung Barat, yang akhirnya menyebabkan meninggalnya korban.

Dikatakan Ibrahim Tompo, saat itu korban hendak memarkirkan mobilnya didepan pintu gerbang rumah milik pelaku.
“Kemudian oleh karyawan, pelaku ditegur agar tidak memarkirkan mobilnya di depan pintu gerbang rumah”, ujar ibrahim Tompo, kamis (18/8/2022).

Pada saat korban ditegur oleh karyawan pelaku, kata dia, korban malah tidak terima dan berbalik memarahi karyawan pelaku sampai terjadi cekcok antara korban dengan karyawan pelaku.
“Hingga terdengar oleh pelaku yang sedang memasak di dalam rumah. Mendengar karyawan pelaku sedang cekcok di depan rumah, kemudian pelaku yang sedang memasak keluar sambil membawa pisau dapur”, katanya.

Pelaku yang membela karyawannya itu, lantas adu mulut dengan korban yang memarkirkan kendaraanya di depan gerbang rumah pelaku.
“Korban malah berbalik memarahi pelaku dan kemudian pelaku langsung menusukan sebilah pisau yang dibawa pelaku dari dalam rumah”, ucapnya.

Setelah mengalami beberapa tusukan, kemudian korban menyelamatkan diri menggunakan mobil miliknya.
“Baru sekitar 50 meter dari tempat kejadian, akhirnya mobil korban berhenti dan korban meminta tolong”, katanya.

Oleh warga, korban dibawa ke klinik sespim polri dan diperjalanan korban diduga kehabisan darah dan meninggal dunia.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 351 ayat (3) kuhpidana dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan pisau dapur yang digunakan pelaku menusuk korban.

Menurutnya, terkait peristiwa ini pihaknya sudah memproses secara obyektif dan pelaku kini sudah ditahan di Mapolda Jabar.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh pemberitaan yang hoax terkait kasus ini”, ujar Ibrahim Tompo.

“Dimata hukum semua sama, dimana ada yang melakukan pelanggaran maka akan ditindak tegas”, tegas Ibrahim Tompo.

Kabid Humas Polda Jabar mengungkapkan bahwa kasus sudah ditangani oleh Polres Cimahi dan penahanan terhadap tersangka dilimpahkan ke Polda Jabar, sementara proses hukum akan terus berjalan. (Humas, Editor by [email protected]).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button