HUKUM & HAM

Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono Pimpin Giat Konferensi Pers Tindak Pidana Spesialis Curanmor

POLRES TASIKMALAYA, suaraindependentnews.id – Bertempat dilobi Sat Reskrim Polres Tasikmalaya, tepatnya Jalan Raya Mangunreja No. 1, Desa/Kecamatan Mangunreja Kabupaten Tasikmalaya, pada Senin (6/6/2022), sekira pukul 11.30 WIB sampai dengan pukul 11.50 WIB, telah dilaksanakan Kegiatan Konferensi Pers Tindak Pidana spesialis Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) yang terdiri dari 3 kelompok diwilayah Kabupaten Tasikmalaya.

Adapun dalam Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono, S.I.K, M.M., C.P.H.R., serta diikuti oleh Kabag Ops Polres Tasikmalaya Kompol Indra Sani, S.H., Kanit III Tipidter Polres Tasikmalaya Ipda Mustaram S.H., Ps. Kanit IV PPA Polres Tasikmalaya Aipda Josner Alis, SH., Dan Anggota Polres Tasikmalaya serta Wartawan dengan jumlah yang hadir Lk 15 Orang.

Atas dasar dari Laporan Polisi, yang bernomor,
1. Laporan Polisi Nomor : LP. B/650/XII/2021/Polsek Cikatomas, tanggal 1 Desember 2022.
2. Laporan Polisi Nomor : LP.B/188/V/2022/Sek Cipatujah, tanggal 5 Mei 2022.
3. Laporan Polisi Nomor : LP.B/06/IN/2022/Sek Cikatomas, tanggal 28 April 2022.

Dengan Pasal yang diterapkan antara lain,
Pasal 363 ayat (1) ke 3, ke 4, ke 5 KUHPidana
‘Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum atau pencurian yang dilakukan pada malam hari oleh dua orang atau lebih, dan pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun’.

Waktu dan tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni pada hari Selasa Tanggal 30 November 2021 sekira pukul 18 00 WIB, di Kampung Pakemitan Desa Pakemitan Kecamatan Cikatomas Kabupaten Tasikmalaya.
Kemudian yang ke 2, yakni pada kejadian pada hari Kamis tanggal 5 Mei 2022 sekira pukul 20.00 WIB di Kampung Muncangkohok RT 010/02, Desa Ciandum Kecamatan Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya.
Dan pada kejadian dihari ke 3, Yakni pada hari Kamis tanggal 28 April 2022 sekira pukul 01.30 WIB, di Kampung Ranto Desa Pakemitan Kecamatan Cikatomas Kabupaten Tasikmalaya.

Dalam gelaran konferensi Pers oleh Kapolres Tasikmalaya dikatakan bahwa para tersangkanya antara lain,
1. Kelompok I :
– Sdr R Alias
– Sdr F.C.
2. Kelompok II :
– Sdr M Alias Y
– Sdr D.
3. Kelompok III :
– Sdr H I Alias P (Residivis)
– Sdr D R Alias L
– Sdr J I Alias I
– Sdr R Alias A (Residivis).

Dalam gelaran Conferensi Pers juga diperlihatkan Barang barang Buktinya berupa,
– 7 (tujuh) unit Honda Beat.
– 1 (satu) unit Suzuki Satria FU.
– 1 (satu) unit Yamaha Mio.
– 1 (satu) unit Yamaha Jupiter MX.
– 1 (satu) unit Yamaha F1 ZR.
– 1 (satu) unit Honda Supra X.
– 12 (dua belas) buah astang/kunci palsu.

Adapun dalam gelaran itupun di bahas pula oleh Kapolres Tasikmalaya mengenai Kronologis kejadiannya, ketika dalam melakukan penangkapan oleh para petugas, Diawali berdasarkan adanya laporan dari masyarakat tentang adanya pencurian sepeda motor yang terjadi di beberapa wilayah hukum Polres Tasikmalaya, kemudian tim opsnal Sat Reskrim Polres Tasikmalaya melakukan penyelidikan gabungan dengan polsek jajaran kemudian berhasil melakukan penangkapan kepada para terduga kelompok pelaku pencurian sepeda motor tersebut selama periode awal dan akhir bulan Mei 2022 di beberapa lokasi diwilayah Kabupaten Tasikmalaya (Daerah Cipatujah dan Cikatomas), sedangkan untuk pelaku yang lain (DPO) masih dalam pengejaran.
Demikian keterangan yang diberikan oleh
Kapolres Tasikmalaya
AKBP Rimsyahtono, S.I.K, M.M., C.P.H.R. (Humas, Editor by [email protected]).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button