POLRES TASIKMALAYA KOTA POLDA JABAR

Kapolres Tasikmalaya Kota Pimpin Press Release Pengungkapan Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor

KOTA TASIKMALAYA-JABAR || suaraindependentnews.id – Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono, S.H., S.I.K., M.H., Pimpin Press Release Pengungkapan Kasus Dugaan Tindak Pidana Pencurian Kendaraan bermotor (Curanmor) di Wilayah Hukum Polres Tasikmalaya Kota, Jum’at 15 Maret 2024.

Kelompok curanmor ini beraksi di wilayah Kota/Kabupaten Tasikmalaya, Pelaku berhasil diamanakan oleh Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, Kolaborasi dengan Sat Reskrim Polres Tasikmalaya dan mengamankan 4 pelaku, W (39) sebagai Eksekutor, AM (46) sebagai joki, DK (48) sebagai Penadah, S (50) sebagai penadah

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono mengatakan, pengungkapan kasus curanmor ini awalnya adanya 4 laporan polisi pada tanggal 14 Desember 2023 di Parkiran Klinik Cisayong, 11 Januari 2023 di Toko Vape BKR, 18 Maret 2023 di Puskesmas Tamansari, dan 26 Februari 2024 di Kostan UMMI Cibereum.

“Kami mengamankan 8 unit sepeda motor berbagai jenis hasil curian, kunci letter T, 3 mata kunci, senjata mainan, 1 buah badik, 1 unit motor yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya”, ungkap Kapolres.

“Modus tersangka ini mencuri dengan kunci T, lalu menjualnya ke calon pembeli di daerah Jampang Sukabumi”, ucapnya.

Kapolres menjelaskan, tersangka disangkakan pasal 363 ayat ayat 4e dan ayat 5e KUHPidana Tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman maksimal kurungan 7 tahun.

Sedangkan para penadahnya, masuk tindak pidana pertolongan jahat sebagaimana dimaksud pasal 480 KUHPidana. Ancaman hukuman kurungan paling lama 4 tahun.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button