HUKUM & HAM

Mafia BBM Solar Subsidi Marak dan Diduga Kebal Hukum di wilayah kota solo, Jawa tengah

Kota Solo |suaraindependentnews.id-  Mafia Solar kian merajalela di kota solo. dengan modus melakukan pembelian BBM bersubsidi Bio solar secara terang terangan dari SPBU ke SPBU lainya. dengan memakai kendaraan yang sudah di modifikasi, kuat dugaan hal tersebut bisa dilakukan karena adanya kerjasama dengan operator SPBU.

Kejadian berawal ketika awak media akan mengisi bensin di SPBU 44.571.02 Jalan Raya Jebres kota solo. kemudian melihat adanya mobil bak truk berwarna hijau yang mencurigakan sedang mengisi solar dengan waktu yang tidak seperti biasanya, sekira pukul 01.00 wib.(24/12/23).

Setelah selesai mengisi kemudian armada truk bak tersebut kami (Tim awak media) mengikuti ternyata dugaan kami benar, armada truk bak tersebut masuk ke SPBU 44.571.02 Pucang sawit tidak lama kemudian keluar lagi, kemudian kami memantau lagi mundar mandir ke SPBU 44.571.02 Pucang sawit. Dan armada truk bak hijau tersebut masuk lagi namun tidak berapa lama kemudian keluar lagi setelah itu bersandar di pinggir jalan sampai sekitar 20 menit kemudian jalan lagi sampai ke SPBU lainya. tempat awal kami temukan sekira pukul 12:30 Siang wib (24/12/23) setelah selesai mengisi kemudian kami menanyakan kepada supir truk bak tersebut guna konfirmasi ternyata dia hanya di suruh oknum TNI yang berinisial ( lKY ) dan( PN ) supir menjawab dengan nada santai ” dan supir tanya. kamu itu siapa.wartawan

Setelah itu armada bak hijau berhenti di pinggir jalan. Dan ada mobil yang menghampiri tim media.bilang armada hijau yang diduga sudah modifikasi Selaku pengurus yang bernama Indra.mengajak ngobrol dengan tim lalu pengurus yang bernama Indra menawarkan uang untuk oprasional. Tetapi tim media menolak karena ada indikasi penyuapan ke awak media,lalu tim meninggalkanya,

pengawas SPBU 44.571.02 ketika di konfirmasi terkait adanya pembelian BBM bio solar dengan armada bak hijau yang sudah di modifikasi serta sudah dua kali datang ke SPBU tersebut mandor tidak ada di tempat dan adanya operator,operator menjawab kami tidak mungkin memperhatikan setiap konsumen yang datang karena disini memakai sistem barcode untuk solar dan pembelian bensin memakai sistem plat nomor kendaraan.(24/12/23)

Kalau memang konsumen datang dua kali kesini dalam satu hari jika Kouta nya masih bisa maka kami layani tapi kalau Kouta nya sudah penuh maka kami tidak layani.adapun pihak konsumen memakai kendaraan yang sudah di modifikasi itu bukan wewenang kami,

Kami sebagai pegawai mengucapkan. terimakasih kepada awak media yang sudah datang kesini untuk konfirmasi sekaligus memberikan informasi,

Dengan adanya informasi ini kami akan lebih ketat untuk mengawasi konsumen yang diduga nakal serta akan kami evaluasi para operator agar kerjanya sesuai SOP, ucap.

Apabila ada penyulingan bahan bakar minyak solar bersubsidi secara ilegal, bagi SPBU yang membantu memperjual belikan kembali BBM tersebut, melanggar aturan niaga BBM, pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 milyar.

Atas perbuatan tersebut apabila pihak SPBU juga ikut membantu penimbunan BBM berarti perbuatan tersebut sudah melanggar Pasal 56 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi: Dipidana sebagai pembantu kejahatan: mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.

Kami berharap APH (Aparat Penegak Hukum) dan BPH Migas bekerjasama dalam memberantas mafia solar khususnya yang berada di wilayah hukum Polresta kota solo. agar negara serta masyarakat tidak di rugikan oleh segelintir oknum yang memperkaya diri sendiri.

Sampai berita ini di tayangkan kami akan terus memantau serta koordinasi dan klarifikasi kepada pihak terkait.
Pewarta : Andi.K

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button