POLRI

Membiarkan Anak Dibawah Umur Mengendarai Kendaraan Merupakan Pelanggaran Hukum

JAKARTA, suaraindependentnews.id – Fenomena maraknya anak di bawah umur mengendarai motor dan belum memiliki SIM merupakan masalah sosial dan juga pelanggaran hukum.

Selain itu, membiarkan anak di bawah umur membawa motor bertentangan dengan Undang-undang tentang perlindungan anak, karena orang tua wajib melindungi keselamatan anak.

Sehingga kewajiban kita semua untuk melindungi dari hal-hal yang membahayakan, diantaranya melarang anak-anak di bawah umur mengendarai motor karena sangat berisiko. (Humas, Editor by [email protected]).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button