Peristiwa

Menagih Progres Kasus ITE Mantan Bupati Alex Bantilan

Ekses SP3 “Menjijikan” Atas Lahan Diduga Dirampas Di Objek Proyek Ilegal itu, Merembes Ke upaya Tipu BPN.

TOLITOLI, suaraindependentnews.id – Menagih progres kasus Ex Bupati Alex Bantilan, terlapor melawan UU ITE 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2 serta pasal 14-15 UU Nomor 1 tahun 1946.

Polres Tolitoli Dinilai Tak Sudi Menjerat Pejabat KKN, begitu ditulis pelapor, infoaktual.id yang tayang (29/5/2022).

Kasus ini diselidik pada (26/10/2021),
Alex yang mantan ketua DPRD itu diadukan dengan surat Nomor 027/red.pim/X/2021 tanggal 7/10/2021, namun hingga kini belum temui titik terang.

Seperti diketahui, pengaduan setebal tiga halaman itu terkait omongan ngawur Alex pada jumpa pers di teras rumahnya, 5 Mei 2021, sebagai ekses perkara penyerobotan lahan yang diduga dilakukan Alex Cs.

Dijumpa pers itu, Alex mediscreditkan, cemarkan nama baik Hasanudian dan media yang dipimpinnya, infoaktual.id, bohongi publik sambil menghasut komunitasnya, suku Tolitoli.

Bupati Alex yang jabatannya telah habis sejak Februari 2021, menganggap bahwa rentetan berita kalakuan dirinya di lahan rakyat yang disorot media binaan Drs. Haji Hendardji Soepandji, SH., itu, seakan-akan fitnah.

Padahal faktanya, lahan yang tengah diselidik Polres dan digelar khusus oleh Polda Sulteng, sangat benderang dirampas Alex dan kakak sepupunya, rektor Madako dengan cara-cara melawan hukum.

Hasil jumpa pers Alex itu dipublis media on line, dan swatvnews.id serta RRI secara membabi buta, dan akhirnya fatal. Pasalnya, prinsip etis jurnalistik terinjak gegara Cover Both Side diabaikan oleh wartawan yang merilis pernyataan dusta Alex.

Seperti kata tokoh pers RH.Sirgar sejak lama, bahwa keteledoran wartawan membuat berita merupakan tindakan kriminal, seperti pencuri, penipu dan perampok. Sebab itu, RRI halal distigmakan monyet mabok.

Kasus ITE ini bermula dari berita yang membombardir terduga Alex merampas tanah orang yang berakhir dengan SP3, setelah diselidik 10 bulan. Selanjutnya di SP3D tanggal 8 November 2021, menyusul gelar perkara khusus di Polda sulteng,18 Oktober 2021.

Seperti diberitakan, SP3 dan SP3D atas kasus serobot itu dinilai pemilik lahan sebagai SP3 hasil lidik cacat hukum dan “menjijikan”.

Akibatnya, ketika sudah tidak jadi Bupati, tepatnya Desember 2021, Alex gunakan SP3D itu sebagai salah satu persyaratan untuk mendapatkan SKPT atas nama dirinya, dan pasti bodong.

Parahnya, bukan cuma bodong, SKPT yang mestinya terbit pada desember 2021, dimanipulasi menjadi 7 Oktober 2019, lalu diselip masuk ke dokumen usulan proyek rumah adat tahap II 2022 sebesar Rp 1,5 Miliar.

Lebih parah lagi, tahun terbit SKPT bodong yang dimanipulasi itu, bermaksud tutupi proyek ilegal rumah adat tahap I 2020 senilai Rp 950 Juta. Terus, proyek tahap II 2022 sebesar Rp 1,5 Miliar itu akhirnya dinyatakan batal.

Nah sekarang, selain proyek ilegal ples SKPT bodong, bagaimana kabar lidik kasus ITE atas terlapor Ex Bupati Tolitoli yang progresnya sepi sejak 19/1/2022 ?

Kenapa pula Humas Polres AKP Anshari Tolah beda pandangan dengan kanit tipiter Iptu Ahmad dalam membaca konstruksi kasus ITE mantan Bupati itu ?

Alat bukti 10 edisi video Alex dijumpa pers, saksi dan bukti lain yang berkenaan pasal 27 ayat 3 dan 28 ayat 2 ITE, serta pasal 14/15 UU No 1 tahun 1964 seperti dilapor berdasarkan fakta, dikesampingkan kanit Ahmad.

Ujungnya, kanit Ahmad menyatakan penyidik belum menemukan peristiwa tindak pidana atas terlapor Alex, sementara AKP Anshari justru isyaratkan sebaliknya.

Diisyaratakan AKP Anshari, SOP kurang berfungsi, penyelidikan tidak utuh dan menyeruh. Melenceng dari perkap, bahkan kultur Tribrata dan Presisi Polri tidak jalan.

“Kalau dia (penyidik-red) pakai pasal ini (28 ayat 2, bukan ayat 1 seperti diterapkan Iptu Ahmad-red), dia sudah bisa jerat Alex Bantilan”, terang mantan Kapolsek dampal selatan itu mencontohkan.

Dikonfirmasi hal saling-silang Iptu Ahmad dan AKP Anshari, kapolres yang saat itu dijabat AKBP Budhi Batara memilih diam.

Bahkan, ketika diminta jelaskan soal SP3 SP3D yang diduga hasil lidik janggal dan “menjijikan”, sebagai sumbu pemicu kasus ITE ini, Kapolres tetap bungkam.

Terakhir pihaknya dikonfirmasi via Whatsapp (WA) diambang pisah sambut dengan penggantinya, AKBP Ridwan Raja Dewa pada (13/2/2022). Berharap bicara, kapolres Budhi hanya menjawab dengan imoji maaf, lalu memblokir nomornya.

Mirisnya, beberapa waktu setelah kepergian AKBP Budhi, pemred infoaktual.id Hasanudin diintimidasi kanit Iptu Ahmad diruang periksa tipiter.

Lantas, kalau saya mau jawab, mau “potong” lagi ini kata Anshari, jadi beda lagi nanti. Karena itu, langsung saja tanyakan ke penyidik.

Hal ini diungkapkan AKP Anshari ketika kembali diminta progresnya pada 23 Juni 2022, menyusul hasil diskusi dengan Kapolres baru, Ridwan RD di ruang kerja kasat reskrim Iptu Rijal, SH., tiga hari setelah aksi nakut-nakuti di ruang peiksa tipiter itu terjadi.

“Jadi beliau (Kapolres-red) suruh langsung saja, karena perintahnya kapolres sudah jelas, dan sudah disampaikan juga kepada penyidiknya”, ujarnya.

Ditambahkan AKP Anshari, langkah penyidiknya saja menyesuaikan sesuai komitmen, yakni jaminan kondusif dalam melayani, dan akan memprosesnya secara professional.

“Kita jamin kondusif, sudah jelas itu pak. Teguran keras kapolres itu sudah jelas pak”, tegas AKP Anshari, seraya menjamin insiden diruang tipiter 21 Maret 2022 itu, tidak terulang lagi.

Kini sudah empat bulan lebih, proses lidik secara profesional seperti dijanjikan kapolres Ridwan, tetap saja sepi tanpa kejelasan.

Sementara itu, kasat Reskrim Iptu Rijal, SH., yang dihubungi pada hari Jum’at (18/8/2022) dan Senin (22/8/2022), tidak sedang ditempat. Dua WA yang dikirim pada 18 dan 22 Agustus ke nomor 081213390xxx milik mantan kanit tipikor itu, belum direspon.

Assalamualaikum, tabe (ijin) waktunya sappoku (sodaraku) kasat untuk diskusi sedikit, begitu WA yang menyapa Kasat Iptu Rijal, SH., kemarin sore, Jum’at (2/9/2022). Namun, pria etnis bugis Bone itu belum juga merespon.

Tapi baiklah, multi kasus mantan Bupati ini sudah merembes ke upaya penipuan, seperti dibenarkan kepala BPN Tolitoli Rahab (selasa 23 Agustus), lahan rampasan di objek proyek ilegal itu mau dibuatkan tanda bukti hak dengan cara gelap. https://youtu.be/puZvaqNJ_H4. (Tim, Editor by [email protected]).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button