HUKUM & HAM

Negara Dirugikan Rp 8 Milliar, Polda Jabar Bongkar Sindikat Pengoplos Gas Elpiji Subsidi

POLDA JABAR, suaraindependentnews.id – Tim dari Ditreskrimsus Polda Jawa Barat berhasil meringkus para pelaku sindikat yang mengoplos gas elpiji bersubsidi 3 kilogram ke dalam tabung nonsubsidi 12 kilogram di Jalan Kirap Garuda, Cileungsi, Kabupaten Bogor yang berinisial RP, SMS, LMP, AS dan HS. Kasus ini menyebabkan negara mengalami kerugian sekitar Rp 8 miliar.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes. Pol. Ibrahim Tompo mengungkapkan, pada awalnya, polisi membekuk tiga pelaku yang sedang memindahkan isi tabung gas 3 kilo ke tabung gas 12 kilogram. Kemudian, dalam pengembangannya, dilakukan dan dua orang lainnya berhasil diamankan.

“DIitemukan di TKP 3 orang sedang melakukan pengisian bahan bakar elpiji dari tabung 3 kilogram bersubsidi ke tabung 12 kilogram non subsidi. Dilakukan pengembangan didapat petugas 2 tersangka lain”, jelas Kabidhumas, di Kota Bandung, Kamis (7/7/2022).

Kombes. Pol. Ibrahim Tompo menjelaskan, tersangka HS dan AS yang berperan sebagai pemodal tidak memiliki izin usaha dan membeli gas elpiji 3 kilogram dari pangkalan resmi atau warung-warung warga. Para pelaku, membeli gas elpiji 3 kilogram dengan harga Rp18.000.

“Gas elpiji 3 kilogram dipindah ke tabung gas 12 kilogram. Setiap tabung diisi oleh empat tabung 12 kilogram, dan empat tabung gas elpiji 3 kilogram yang dimasukkan ke tabung gas 12 kilogram menghabiskan modal Rp72.000”, terang Kabidhumas.

Selanjutnya, para pelaku menjual gas 12 kilogram ke masyarakat dengan harga Rp120.000. Mereka mendapatkan keuntungan dari usaha memindahkan gas elpiji 3 kilogram ke 12 kilogram. “Ada 3 ntungan dari (pemindahan gas) subsidi tersebut”, jelas Kabidhumas.

Gas-gas hasil oplosan tersebut dijual ke wilayah Subang, Jakarta dan Bogor. “Dalam sehari menghasilkan 80 tabung 12 kilogram, jadi dalam sehari kalau kalkulasi Rp115 juta per bulan keuntungan. Praktek ilegal tersebut telah dilakukan para tersangka sejak Maret 2022”, jelas Kabidhumas. (Humas, Editor by [email protected].

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button