Peristiwa

Negara Melalui Kapolres Waropen Memberikan Penghargaan Kepada PKN

BEKASI, suaraindependentnews.id – Pemantau Keuangan Negara (PKN), Menerima Piagam penghargaan dari negara dalam hal ini Presiden RI CQ Kapolri CQ Kapolda papua CQ Kapolres Waropen Papua di Kantor Polres Waropen pada dini hari Selasa tanggal 21 Desember 2021 pukul 12.30 Waktu Indonesia Bagian Timur.

Perihal itu di sampaikan Patar Sihotang, SH., MH., ketua Umum PKN di saat pembukaan Konferensi pers di Kantor Pusat PKN, Jalan Caman raya no 7, Jatibening Bekasi.

Pemberian penghargaan ini, sebagai Implementasi atau pelaksana penghargaan kepada masyarakat yang melaporkan tindak pidana korupsi dan sudah di proses penyelidikan, penyidikan dan Proses Peradilan dan sudah mempunyai status hukum tetap (Incrah), Sesuai dengan PP 43 Tahun 2018.

Patar menjelaskan kronologisnya, Berawal dari laporan masyarakat bahwa ada perbuatan tindak pidana korupsi di dinas kelautan dan perikanan kabupaten waropen, sehingga PKN melakukan Investigasi dengan langkah pertama adalah meminta informasi publik ke PPID utama pemdakab waropen sesuai mekanisme UU No 14 Tahun 2008.

Setelah informasi berupa dokumen kontrak di dapatkan maka di lakukan Invesrigasi ke lapangan dan dari hasil investigasi maka di buat telaahan dan analisis dan membuat kerangka konstruksi laporan sesuai dengan 4 unsur unsur tindak pidana korupsi.

Selanjutnya membuat Laporan Pengaduan PKN, Nomor :03/LP/POLRES /WAROPEN/PKN/IV/2018, Tentang Dugaan Korupsi Di Dinas Kelautan dan Perikanan pada Pengadaan jaring gilnet mesh size 2,5, 3, dan 4 inch senilai Rp 797.500.000,00 Tahun Anggaran 2016 diduga Fiktif yang dapat merugikan negara.

Dengan fakta fakta seperti berikut, bahwa Pengadaan jaring gilnet mesh size 2,5, 3, dan 4 inch senilai Rp 797.500.000,00, Salah satu realisasi dari belanja barang Dinas Kelautan dan Perikanan TA 2016 adalah kegiatan penyediaan sarana dan prasarana pemberdayaan skala kecil untuk nelayan.

Bahwa Pengadaan jaring gilnet mesh size 2,5, 3 dan 4 inch dilaksanakan oleh ‘CV. AB’
berdasarkan Surat Perjanjian Pemborongan (SPP) nomor 523/119/SPP/OTSUSGREN/
DISPERIK-WRP/XI/2016, Tanggal 8 November 2016, dengan nominal kontrak pekerjaan
ini senilai Rp 797.500.000,00 (termasuk pajak), dari sumber Dana Otsus Gerbang mas
Hasrat Papua.

Berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) nomor
523/122/SPMK/GRBN/DISPERIK-WRP/XI/2016, Tanggal 8 November 2016, pekerjaan harus sudah mulai sejak tanggal SPMK dengan jangka waktu pekerjaan selama 45 (empat puluh lima) hari kalender sampai dengan tanggal 23 Desember 2016.

Bahwa Atas pekerjaan tersebut kepada ‘CV. AB’ telah dilakukan pembayaran senilai
atau senilai 100% dengan penerbitan SP2D nomor 03626/SP2D/2.05.01.01/2016 tanggal 16 Desember 2016.

Bahwa Berdasarkan keterangan dari PPK Dinas Kelautan dan Perikanan yang
tertuang dalam berita acara wawancara nomor 12.d/BAW/LKPD-WRP-2016/04/2017,
Tanggal 20 April 2017 diketahui bahwa tidak ada realisasi fisik atas pekerjaan pengadaan jaring gilnet mesh size 2,5, 3 dan 4 inch.

Bahwa dari hasil audit BPKP Papua di nyatakan Pekerjaan ini adalah Fiktif sehingga kerugian negara Rp 797.500.000,00.

Selanjutnya kasus ini di proses di pengadilan tipikor Jayapura dan para pelaku di vonis bersalah dengan pidana penjara 4 Tahun dan sudah Incrah.

Patar menjelaskan bahwa Masyarakat yang melakukan Investigasi atau mencari fakta fakta dan melaporkan korupsi ke aparat penegak hukum, tentunya banyak rintangan hambatan tantangan dan mengorbankan waktu serta pengeluaran materi.

Untuk itu lah pemerintah dan DPR RI membuat Regulasi tentang pemberian Piagam penghargaan kepada masyarakat yang melaporkan tindak pidana korupsi yang telah mendapat status hukum tetap (Incrah), seperti yang di maksud pada pasal 13 PP 43 Tahun 2018, Pasal 13, (1) Masyarakat yang berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasan, atau pengungkapan tindak pidana korupsi diberikan penghargaan.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diberikan kepada :
a. Masyarakat yang secara aktif, konsisten, dan berkelanjutan bergerak di bidang pencegahan tindak
pidana korupsi; atau
b. Pelapor. (3) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam bentuk : a. piagam; dan/atau b. premi.

Patar Menyampaikan kepada seluruh masyarakat Indonesia agar secara Bersama sama membantu pemerintah dalam rangka membrantas dan mencegah korupsi, jangan hanya mengandalkan dan menyerahkan kepada KPK, kejaksaan dan kepolisian, karena mereka tidak akan mampu dengan Kuantitas dan kualitas korupsi saat ini.

Saat ini korupsi sudah menggurita serta sistimatik dan berjamaah, harus ada kekuatan heroik rakyat yang menghancurkan dan membasmi korupsi mulai dari tingkat pedesaan sampai pusat.

Atas Piagam penghargaan ini Patar Sihotang, SH., MH., sebagai ketua umum PKN mengucapkan banyak terima kasih kepada Kapolres Waropen dan jajarannya khususnya satuan reserse dan unit tipikor yang telah berjuang memproses laporan PKN sampai P 21 dan memberikan penghargaan ini kepada PKN.

Harapan Kami PKN, agar semua Kapolres di jajaran wilayah Polda Papua dan Papua barat demikian juga ke jaksaan agar memberikan Piagam penghargaan kepada Masyarakat pelapor sebagai perintah PP 43 Tahun 2018 dan Pasal 41 UU No 31 tahun 1999 dengan tujuan membangun minat keberanian masyarakat papua melaporkan perampok perampok uang rakyat yang selama ini menjadi biang keladi kemiskinan dan tinggi nya angka kematian serta angka buta huruf di Wilayah papua dan papua barat sekitarnya.

Semoga Moment pemberian penghargaan yang di terima lansung oleh anggota PKN yang anggota nya dari saudara kita dari orang papua asli menjadi contoh dan daya tarik kepada saudara saudara kita dari papua asli bergerak secara Bersama sama menghancurkan dan membersihkan Tanah papua dari tangan tangan kotor dan jahat dan penjajahan dengan wujud korupsi.

Dan kepada sahabat sahabat dan para aktivis korupsi, mari kita Bersatu padu melawan korupsi demi tercapainya pemerintahan bersih demi terwujud masyarakat adil dan Makmur sesuai dengan cita-cita luhur para pahlawan kita yang sudah berjuang mempertahankan kemerdekaan, demikian ucap patar sihotang ketua umum PKN pada saat menutup Konferensi pers di kantor pusat Pemantau Keuangan Negara.
(Patar Sihotang, SH., MH., Editor by [email protected]).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button