Pemerintahan

Oknum Kades Cangkuang “DK” Diduga Lakukan Mal Administrasi Untuk Melancarkan Modusnya Menyunat Anggaran DD Tahun 2018-2022

RANCAEKEK-KABUPATEN BANDUNG || suaraindependentnews.id – Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tujuan disalurkannya dana desa adalah sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis. Dengan adanya Dana Desa, desa dapat menciptakan pembangunan dan pemberdayaan desa menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.

Namun pada kenyataannya tidak semua Kepala Desa amanah dalam perjalanan menggunakan anggaran yang digulirkan oleh pemerintah pusat pada setiap tahunnya.

Kajian dan hasil investigasi wartawan jelajahlintasindonesia.com, sebelum mengulas perjalanan DD Cangkuang kecamatan Rancaekek Terendus Sejak tahun 2018 periode awal menjabat, Potensi maladministrasi diduga kades DK langgar UU No.37 tahun 2008 mengarah ke tindakan perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menyalahgunakan wewenang, tidak Profesional dalam menyusun APBDes dan LPJ, diduga tidak mengacu pada PP No.8/2016 pasal 16 ayat (1) ada penundaan penyaluran DD penggunaan sangat tertutup terhadap pelayanan Administrasi Dana Desa.

Hak warga masyarakat Desa Cangkuang untuk dan kewajiban memantau mengawasi juga mendapatkan akses pemanfaatan dana desa sesuai yang telah direncanakan dalam APBDes mestinya dilibatkan oleh kades DK, mengacu pada pasal 68 UU No. 6 tahun 2014, sebaliknya berbeda dengan Desa Cangkuang, ungkap salah satu tokoh masyarakat, bahwa DK pura-pura tidak tahu dengan UU di atas.

Bidik perjalanan dana desa Cangkuang total yang diterima tahun 2018 Pagu Rp. 852.409.000, telah disalurkan dari RKUD ke RKUDES pada tahap I masuk rekening desa tanggal 23-MEI-2018 Realisasi Penyaluran Rp. 170.481.800, Peruntukan Pembangunan Gedung Posyandu RW 011 (7,2 mx 4 m) Rp 83.205.300, lanjut
Pembangunan Drainase (RW 01, RW 02), Drainase (RW 05) dan Drainase (RW 14) Rp 76.604.100, kegiatan diatas di duga Fiktif.

Tahap II masuk rekening desa Tanggal Diterima 22-Nov-2018 Realisasi Penyaluran Rp. 340.963.600, peruntukan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa (jogging track) Rp 87.000.000, lanjut Rehabilitasi Jalan Lingkungan (RW 07, RW 12, RW 14) Rp. 248.995.000,

Tahap III masuk rekening desa Tanggal Diterima 19-DES-2018 Realisasi Penyaluran Rp. 340.963.600,
Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa (jogging track) Rp. 73.000.000, Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa (jalan bojong menje-neglasari )Rp. 258.315.000. Kegiatan Di Atas Di Duga Abu-abu.

Selang waktu tahun 2019 Menghadapi Pilkades dan dimenangkan kembali oleh Kades DK untuk periode ke dua, padahal di periode awal sudah terendus banyak kejanggalan.

Bidik Perjalan DD Cangkuang Tahun 2020 Pagu Rp. 1.063.552.000, telah disalurkan dari RKUD ke RKUDes pada tahap I masuk rekening desa Tanggal Diterima 20-April-2020, Realisasi Penyaluran Rp. 429.743.600,
Tahap II Realisasi Penyaluran Rp.159.532.800 Tanggal Diterima 28-Juli-2020, Realisasi Penyaluran Rp.159.532.800 Tanggal Diterima 10-Agustus-2020, Realisasi Penyaluran Rp. 106.355.200 Tanggal Diterima 26-Aguatus-2020.
Tahap III Realisasi Penyaluran Rp. 208.387.600 Tanggal Diterima 15-Desember-2020.

Bidik perjalanan DD tahun 2021 Pagu Rp. 1.184.867.000, Realisasi pencairan tahap I, Realisasi Penyaluran
Rp. 53.100.000 Tanggal Diterima
18-Juni-2021, Realisasi Penyaluran Rp. 53.100.000 Tanggal Diterima 14-Juli-2021 Realisasi Penyaluran Rp. 53.100.000 Tanggal Diterima 26-Juli-2021, Realisasi Penyaluran Rp. 53.100.000 Tanggal Diterima
27-Juli-2021, Realisasi Penyaluran Rp. 53.100.000 Tanggal Diterima
27-Juli-2021, Realisasi Penyaluran
Rp. 53.100.000 Tanggal Diterima 21-Oktober-2021, Realisasi Penyaluran Rp. 53.100.000 Tanggal Diterima 21-Oktober-2021, Realisasi Penyaluran
Rp. 53.100.000 Tanggal Diterima 21-Oktober-2021, Realisasi Penyaluran
Rp.53.100.000 Tanggal Diterima 27-OKT-2021, Realisasi Penyaluran Rp. 53.100.000 Tanggal Diterima 27-OKT-2021,Realisasi Penyaluran Rp. 53.100.000 Tanggal Diterima 08-NOV-2021, Realisasi Penyaluran Rp. 53.100.000 Tanggal Diterima
29-NOV-2021, Realisasi Penyaluran
Rp. 94.789.360 Tanggal Diterima 02-JUN-2021, Realisasi Penyaluran
Rp 113.657.440 Tanggal Diterima 15-JUN-2021.

Pencairan Tahap II Realisasi Penyaluran Rp. 208.446.800 Tanggal Diterima 21-Oktober-2021.
Pencairan Tahap III Realisasi Penyaluran Rp. 130.773.400 Tanggal Diterima 07-Desember-2021.
Bidik perjalanan DD tahun 2022 Pagu Rp. 1.181.622.000, Tahap I, Realisasi Penyaluran Rp. 126.000.000 Tanggal Diterima 11-MEI-2022, Realisasi Penyaluran Rp. 126.000.000 Tanggal Diterima 06-Juli-2022, Realisasi Penyaluran Rp. 126.000.000 Tanggal Diterima 30-Agustus-2022, Realisasi Penyaluran Rp. 126.000.000 Tanggal Diterima 05-DES-2022, Realisasi Penyaluran Rp. 271.048.800 Tanggal diterima 27-APR-2022.
Tahap II Realisasi Penyaluran Rp. 271.048.800 Tanggal Diterima 24-Agustus-2022.

Tahap III DD 2022 Realisasi Penyaluran Rp. 135.524.400 Tanggal Diterima 21-Desember-2022, Di duga Anggaran Di Atas LPJ tidak sesuai.
Menurut tokoh masyarakat selaku penerima program diindikasikan kegiatan di atas realisasinya berbeda dengan di lapangan sarat penyalahgunaan dan penggelembungan anggaran di prakarsai oleh DK.

Warga desa Cangkuang masih percaya hukum berpihak ke masyarakat, tajam ke bawah, tokoh pemuda, tokoh agama, tokoh masyarakat meminta kepada APH untuk memeriksa kembali penggunaan DD 2018-2022 yang terindikasi korupsi, baik Kejari Bandung, Satgas dana desa dari kemendes PDT, Polresta Soreang, BPK RI dan Ombusman RI perwakilan jabar.

Masyarakat berharap agar instansi terkait segera memanggil kades DK, berikut tim Monev kecamatan Rancaekek, Inspektorat, DPMD, yang diduga terindikasi tutup mata, untuk meloloskan monitoring atas perjalanan Realisasi penggunaan Dana Desa Cangkuang tahun 2018-2022 lalu sarat dengan KKN berjamaah.

Awak media sudah mencoba untuk minta tanggapan mulai dari ketua BPD, Sekdes, camat Rancaekek bahkan Langsung kepada kepala Desa, namun tidak ada respons. Bahkan Sekdes seakan mempermainkan saat dikonfirmasi oleh awak media.

Seharusnya sekdes koperatif dan jangan mempermainkan kami yang sedang mengemban tugas sosial kontrol sesuai instruksi Presiden untuk mengawasi penggunaan anggaran APBN maupun APBD begitupun masyarakat berhak untuk mengetahui transparansi penggunaan anggaran APBN maupun APBD di desanya.

Dan menjalankan amanat undang-undang No 14 tahun 2008 tentang sistem keterbukaan informasi publik yang mana masyarakat dan stakeholder wajib mengetahui penggunaan anggaran tersebut. Hal ini tentunya wajib untuk diawasi, oleh BPD, masyarakat umum atau lembaga lainnya seperti LSM dan lain-lain sesuai dengan instruksi Presiden Jokowi.

Apalagi anggaran yang nilainya Miliaran pada setiap tahunnya. Jelas team investigasi yang geram terhadap kelakuan Sekdes seakan menyepelekan awak media yang notabene dilindungi oleh UU no 40 tahun 1999 tentang Pers.(Tim [email protected]).

Related Articles

2 Comments

  1. sudah terduga sih, 2 periode menjabat sudah punya 2 mobil gunta ganti, bu kades nyaa bergelimang emas dipakai nya, belum lagi dari perangkat desa yang gaya nya pada elit elit, dulu pernah ke desa mau bikin surat tidak mampu jam set8 belum ada 1 org pun di desa alhasil saya yang bikin surat itu sendiri print sendiri wkwkwk,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button