Tak Berkategori

Oknum Kades Haurpugur Terkesan Arogan, Berharap APH Segera Menindaknya

KABUPATEN BANDUNG || suaraindependentnews.id,  Lagi-lagi SA oknum kades Haurpugur Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung intimidasi dan lakukan penekanan terhadap anggota BPD dan masyarakat dengan cara menyebar foto saat ketua dan para anggota BPD melakukan pelaporan terkait perbuatan tidak menyenangkan yang di sertai dengan pengancaman menggunakan sebilah golok (senjata tajam) kepada ketua BPD yang dilakukan oleh paman SA sendiri yang berinisial CS.

CS sendiri mengaku seorang PNS yang bertugas di daerah pelabuhan ratu Sukabumi, namun tidak jelas karena kesehariannya selalu ada di Desa Haurpugur.

Nampak sangat arogansi perlakuan seorang kades dan pamannya terhadap masyarakat dan para anggota BPD.

Padahal dari buntut pemberitaan tentang penyelewengan anggaran APBDes tersebut sudah berlalu dan ketua BPD juga sudah melaporkan kejadian itu pada Minggu 17 Maret 2023 lalu.

Masyarakat dan BPD Desa Haurpugur berharap pihak kepolisian segera mengusut peristiwa tersebut, kerena sangat jelas bahwa kejadian tersebut sudah direncanakan satu hari sebelumnya oleh CS untuk menyerang ketua BPD, hal itu diungkapkan oleh anggota PKD yang mendengar bahwa CS akan membuat perhitungan terhadap ketua BPD.

Atas dasar tindakan dan perbuatan itu, Dadang Supriatna sebagai ketua BPD melaporkan kejadian tersebut kepada Polresta Badung.

Tidak hanya kepada Polresta Bandung saja, Dadang Supriatna pun melaporkan kejadian tersebut kepada Bawaslu. Berdasarkan laporan tanggal 20 Maret 2023 ke Bawaslu Kabupaten Bandung bahwa dari pihak Bawaslu sesuai laporan ketua BPD Desa Haurpugur, akan mengundang para saksi, Kades dan PKD, lalu akan di gelar klarifikasi setelah itu registrasi untuk menentukan status untuk disampaikan ke KPUD Kabupaten Bandung diteruskan ke PPK Kecamatan Rancaekek lalu ke terlapor.

Bawaslu berharap mengawal dan memantau keputusan KPUD dan PPK bila perlu jemput bola terkait keputusan status untuk ketua PPS Haurpugur yang berinisial CS.

Dan pada tanggal 23 Maret 2023 Bawaslu Kabupaten Bandung kembali mengundang pelapor, para saksi dan PKD Desa Haurpugur untuk klarifikasi sebagai dasar Bawaslu meregistrasi untuk menentukan status sebagai yang merupakan dasar rekomendasi untuk ke KPUD Kabupaten Bandung.

“Atas responsifnya penanganan laporan dari Bawaslu saya sangat Apresiasi semoga bisa konsekwen dan konsisten dalam kinerjanya dibanding responsif penanganan dari pihak Polresta Bandung yang sampai saat ini belum ada undangan kepada para saksi maupun melakukan penyidikan/penyelidikan kelapangan atau TKP”, ungkap Dadang, Minggu 26 Maret 2023.

Kepada awak media Dadang mengatakan, “Masyarakat dan ketua BPD sebagai pelapor berharap, baik pihak Kepolisian maupun pihak KPUD menindak tegas perbuatan CS tersebut, karena arogansi nya menjadi ancaman bagi masyarakat Desa Haurpugur”, pungkasnya. (Tim).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button