Peristiwa
Trending

Oknum Kapus Kalimaro-Gebang Diduga Potong Dana Insentif Nakes Team Covid-19

GEBANG-CIRTIM, suaraindependentnews_id. Oknum Kapus Kalimaro-Gebang berinisial W, diduga kuat potong Dana Insentif Nakes Team Covid-19 untuk pembayaran bulan Oktober-Desember 2020.

Berdasarkan informasi didapat media ini dari R salah satu Nakes di Puskesmas Kalimaro-Gebang melalui celulernya pada Selasa, 18/5/2021 sekira pukul 18.30 Wib, bahwa Insentif bagi Tenaga Kesehatan (Nakes) Team Covid-19 tingkat Puskesmas sudah cair sekitar hari Senin, 17/5/2021 secara serentak untuk seluruh Puskesmas se-Kab.Cirebon dengan nominal berbeda disesuaikan dengan penangan pasien Covid-19 di masing masing Puskesmas. papar R.

Namun, di Puskesmas Kalimaro-Gebang cara pembagian Insentif ini berbeda dan menuai kotroversi, lantaran proses pembagiannya sepenuhnya apa kata W selaku Kepala Puskesmas (Kapus) Kalimaro-Gebang.

Proses pencairan dan pengambilan Insentif Nakes ke BJB diikuti/dikawal langsung oleh W selaku Kapus Kalimaro-Gebang pada Senin, 17/5/2021.

Besaran Insentif untuk satu orang Nakes di Puskesmas Kalimaro-Gebang sendiri sebesar Rp.6 Jt x 6 orang Nakes, jumlah seluruh Insentif Nakes Puskesmas Kalimaro-Gebang seluruhnya sebasar Rp. 36 Jt.

Beberapa informasi yang media ini terima, bahwa insentif para Nakes yang terima langsung melalui rekeningnya di BJB, pada Selasa, 18/5/2021, atas instruksi W, uang tersebut dikumpulkan menjadi satu, dan proses pembagiannya sesuai kebijakan W selaku Kapus. Adapun kriteria potongannya yakni 10% untuk bagian W selaku Kapus, 75% untuk Nakes yang punya nama dan Nakes lainnya, serta 15% untuk kas. ungkap R yang diperkuat dengan bukti komunikasi dengan suami dari salah satu Nakes Puskesmas Kalimaro-Gebang. tegas R

Dari jumlah pembagian Insentif berdasarkan prosentase yang dibuat oleh W, Nakes yang punya nama masing masing menerima Rp.1,5Jt dan Nakes serta karyawan lainnya menerima dengan jumlah yang variatif, dari Rp.200rb-Rp.400rb. paparnya.

Apapun alasannya, pemotongan sepihak itu tidak benar, apalagi adanya unsur tekanan dari W selaku Kapus Kalimaro-Gebang. Pasalnya, aturannya sangat jelas, jangankan potongan sepihak, untuk pajak sekalipun, Insentif Nakes Team Covid-19 tidak dikenakan pajak. jelas R mengakhiri wawancara dengan media ini melalui celulernya. (Kabiro/asr)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button