HUKUM & HAM

Pegawai SPBU Di Demak Halangi Tugas Dan Intimidasi Wartawan, GAWANI Akan Laporkan Pelaku Ke Polisi

GROBOGAN, suaraindependentnews.id – Puluhan elemen Wartawan dan LSM Jawa Tengah menggelar rapat koordinasi di kantor sekretariat GAWANI Grobogan Jawa Tengah Minggu, (26/12/2021).
Dalam pembahasan ada dugaan menghalang halangi wartawan. GAWANI mendesak Aparat Penegak Hukum menggunakan Undang-Undang Pers dalam menuntaskan kasus Intimidasi dan pengancaman terhadap tim wartawan saat istirahat di SPBU, menemukan penyimpangan pendistribusian BBM berjenis solar beberapa waktu lalu.

Untung, SH., selaku Ketua GAWANI (Gerakan Wartawan Indonesia), menyampaikan ke semua elemen bahwasanya penghalangan terhadap kinerja wartawan merupakan tindak pidana yang bisa di kenai pasal UU Pers No.40 Tahun 1999, “Berbunyi siapa yang menghalang-halangi kinerja seorang wartawan di ancam hukuman 5 tahun”, ujarnya.

Ia menambahkan, “Karena korban tengah menjalankan tugas jurnalistik, yang harus digunakan adalah UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai aturan hukum yang bersifat khusus, dan di lindungi menjalankan tugasnya sebagai jurnalis”, jelasnya.

Peni (wartawati Bidik Nasional) yang merupakan korban atas kejadian tersebut menjelaskan kronologinya, Dimana saat itu sedang berada di salah satu stasiun pengisian bahan bakar (SPBU) yang berada di wilayah Demak mendapati adanya penyimpangan pendistribusian BBM yang berjenis Solar Subsidi dengan cara pengisian dalam drum, Ia pun lantas bertanya dan mengklarifikasi kepada pihak pelaku, terutama sopir yang membawa drum tersebut, namun dari pertanyaan itu, si supir tidak berani menjawab, lalu datanglah seorang yang diduga karyawan dari SPBU tersebut dengan membawa banyak orang, lalu di situlah terjadinya dugaan intimidasi dan pengancaman yang di lontarkan ke rombongan tim wartawan.

Ia menambahkan, tanpa pikir panjang karena merasa terancam, lantas menghubungi Kasat Reskrim Polres Demak, laporanpun langsung di tindak lanjuti, karena jarak yang cukup jauh antara SPBU dan Markas Polres, untuk menghindari benturan maka di putuskan untuk menghindar terlebih dahulu”, imbuhnya.

Peristiwa intimidasi dan pengancaman itu terekam dalam video berdurasi 2 menit 42 detik. Dalam rekaman gambar video itu, jelas wartawan tersebut mendapat tekanan dan intimidasi ancaman.

Akibat kejadian tersebut yang dilakukan beberapa oknum pegawai SPBU Demak. mengakibatkan wartawan mengalami shock, ungkap Alvin Aji S (wartawan Brata Pos) salah satu peserta yang hadir dalam forum diskusi.

Atas insiden yang menimpa Peni wartawan dan tim, Untung, SH., selaku ketua GAWANI Jawa Tengah akan segera melayangkan surat dugaan menghalang-halangi kinerja wartawan sekaligus melaporan pihak berwajib (APH). kejadian tersebut, agar segera menangkap para pelaku-pelaku yang melakukan tindakan melanggar hukum, intimidasi dan tekanan terhadap wartawan”, tegasnya.
(Andi. K & Tim, Editor by [email protected]).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button