POLRES TASIKMALAYA KOTA POLDA JABAR

Pelaku Pembobol Toko Pakaian Rina Jaya Berhasil Diringkus Polsek Indihiang

POLRES TASIKMALAYA KOTA, suaraindependentnews.id – Unit Reskrim Polsek Indihiang Polres Tasikmalaya Kota, berhasil mengungkap tindak pidana pencurian di toko pakaian Rina Jaya, yang terjadi di jalan Leuwianyar Kelurahan Sukamanah Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya, pelaku dan barang bukti berhasil diamankan, Selasa, 6 Desember 2022.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan, SH., SIK., MSi., melalui Kapolsek Indihiang AKP H Iwan, SIP., membenarkan bahwa Polsek Indihiang telah berhasil mengamankan pelaku pembobolan toko Rina Jaya, saat ini pelaku berikut barang buktinya telah diamankan.

Ia menjelaskan, pelaku berinisial AD (22) warga Kelurahan Cibeuti Kawalu Kota Tasikmalaya, melakukan pencurian 100 lusin celana dalam merk Mevillon, 20 lusin pakaian dalam wanita merk Yunitaly dan celana panjang wanita 5 kodi merk Moris.

Akibat ulah pelaku, korban menderita kerugian hingga Rp 100 juta lebih”, sambungnya.

Ditambahkan Kapolsek, bahwa pelaku AD pernah bekerja di toko pakaian tersebut sekitar 1 bulan, ketika itu AD diberi kepercayaan oleh pemilik toko, namun ditengah perjalanan AD memiliki niat tidak terpuji, AD keluar dari pekerjaannya dan membawa 1 diantara 3 kunci toko tersebut.

Dalam tempo kurang lebih 3 bulan, AD berhasil masuk ke toko tersebut tanpa sepengetahuan pemiliknya dan menggondol barang-barang dari toko tersebut.

Saat ini Unit Reskrim Polsek Indihiang masih terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku AD.

“Pelaku dijerat pencurian dan pemberatan sebagaimana diatur dalam pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara”, tegasnya. (Humas, Editor by [email protected]).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button