Tak Berkategori

Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Sisa Dana Desa TA. 2015 – 2018 Antara Pemda & Pemdes Di Hadiri Bupati.

NIAS BARAT, SUARA INDEPENDENTNEWS.ID

Bupati Nias Barat Faduhusi Daely, S.Pd., MA., MM., hadiri acara Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Sisa Dana Desa TA. 2015 s.d 2018 Antara Pemerintah Daerah (Pemda) dan Pemerintah Desa (Pemdes) bertempat di Ruang Aekhula – Kantor Bupati Nias Barat, Onolimbu Kabupaten Nias Barat. Kamis (15/04/2021).

Bupati Nias Barat menyampaikan bahwa beberapa hal sesuai dengan laporan dari Kepala Dinas PMD Kabupaten Nias Barat bahwa pelaksanaan Rekonsiliasi telah berjalan dengan baik, yaitu mulai tanggal 22 Maret s.d 31 Maret 2021.Kepada seluruh Camat di delapan Kecamatan, kami ucapkan terima kasih atas kontribusinya memfasilitasi pertemuan pelaksanaan Rekonsiliasi Dana Desa. Kami sangat memahami bahwa hasil ini kitga peroleh karena Camat telah melaksanakan fungsi koordinasi di wilayahnya masing-masing. Kepada Kepala Desa, Kami ucapkan juga terima kasih atas kerja kerasnya pada penyelesaian Rekonsiliasi ini.

Pada kesempatan ini juga beberapa hal penegasan yang perlu saya sampaikan terkhusus kepada Kepala Desa, yaitu: agar bersungguh-sungguh dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya menyelenggarakan Pemerintahan Desa, Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakat Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

“Agar menghindari segala larangan sebagai Kepala Desa, berupa: merugikan kepentigan umum, membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain dan/atau golongan tertentu”.

Menyalahgunakan wewenang, melakukan tindakan diskriminatif, meresahkan sekelompok masyarakat Desa yang pada akhirnya menimbulkan kekacauan di tengah-tengah masyarakat.Kepada seluruh tenaga Pendamping juga kami ucapkan banyak terima kasih atas segala upaya yang telah dilakukan. Kami harap Pendamping Desa tetap menjalankan fungsinya dalam mendampingi Desa dalam perencanaan, melakukan peningkatan kapasitas masyarakat dan mendampingi Desa dalam pembangunan kawasan perdesaan.

Kepada seluruh tenaga Pendamping juga kami ucapkan banyak terima kasih atas segala upaya yang telah dilakukan. Kami harap Pendamping Desa tetap menjalankan fungsinya dalam mendampingi Desa dalam perencanaan, melakukan peningkatan kapasitas masyarakat dan mendampingi Desa dalam pembangunan kawasan perdesaan.

Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Sisa Dana Desa TA. 2015 s.d 2018 Antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa juga dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Camat se-Kabupaten Nias Barat dan para sejumlah Kepala Desa. (AA WAHYU/FL)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button