Pemerintahan

Percepatan DBH, Pemkab Solok Genjot SKPD Untuk Lunasi Pajak

Jumat, 30 September 2022

Kab Solok, Suaraindependent.id — Dalam rangka percepatan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Provinsi Pajak Kendaraan Bermotor, Pemerintah Kabupaten Solok agendakan rapat hari ini, Jumat (30/09) bersama SKPD dan Camat.

Pemerintah Kabupaten Solok berharap secepatnya para SKPD dan Camat untuk segera menyelesaikan tunggakan tunggakan pajak yang belum diselesaikan, karena hal itu akan menghambat proses DBH

Bertempat di Gedung Solok Nan Indah, rapat dihadiri oleh Asisten III Editiawarman, S.Sos, M.Si, Kepala OPD bersama Camat Se-Kabupaten Solok.

Askor Bidang Administrasi Umum Editiawarman menjelaskan, DBH merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

Tujuan DBH adalah untuk memperbaiki keseimbangan vertikal antara pusat dan daerah dengan memperhatikan potensi daerah penghasil,” ungkap Editiawarman.

Pada rapat tersebut Asisten III Editiawarman menghimbau kepada seluruh SKPD dan Camat agar segera menyelesaikan administrasi perpajakan guna percepatan realisasi Dana Bagi Hasil (DBH) pajak yang bersumber dari Provinsi.

Adapun pembagian DBH yang bersumber dari pajak provinsi adalah sebagai berikut:

1. PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) porsinya adalah provinsi 70 % dan kab/kota 30 %

2. PBBKB (Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor) porsinya provinsi 30 % dan kab/kota 70 %

3. PAP (Pajak Air Permukaan) provinsi 50 %, kab/kota 50 %

4. Pajak Rokok Provinsi 30 % dan kab/kota 70 %

(Billy@nsi-id)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button