POLRI

Polres Pasuruan Kota Mengamankan Pencuri Kabel Listrik PJU

POLRES PASURUAN-POLDA JABAR || suaraindependentnews.id – Kapolres Pasuruan Kota AKBP Dr. R. Muhammad Jauhari, SH, SIK, M.Si melalui Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Iptu Merdhania Pravita Shanty mengatakan bahwa pelaku berhasil diamankan setelah adanya laporan dari masyarakat yang mengetahui aksi pencurian tersebut.

“Pencurian yang terjadi di Depan Dealer Suzuki tepatnya di taman pembatas jalan diketahui oleh saksi R yang kemudian menginterogasinya hingga menemukan tang kecil untuk melancarkan aksinya”, ujar Iptu Vita, Rabu 12 April 2023.

Dalam aksinya, tersangka memotong dua kabel listrik PJU dengan total panjang 30 meter, yang terdiri dari satu kabel sepanjang 17 meter dan satu kabel sepanjang 13 meter, Tersangka memotong kabel menggunakan tang kecil dan kemudian menggulungnya sebelum membawa kabur.

Tersangka yang di ketahui bernama MR (27) Kecamatan Lekok telah di amankan oleh polisi setelah melakukan aksinya, di jalan ahmad yani kelurahan gadingrejo pasuruan.

“Polsek Gadingrejo berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa kabel listrik PJU yang dicuri dan saat ini Polisi masih melakukan penyidikan lebih lanjut terkait tindak pidana tersebut”, ucap Iptu Vita.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara itu Kapolsek Gadingrejo Kompol Tribowo juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan kejadian pencurian yang terjadi di lingkungannya kepada pihak kepolisian.

“Saya berharap kepada masyarakat agar melaporkan kejadian sekecil apa pun kepada pihak Kepolisian di nomor tlp 110 untuk kecepatan penanganan terutama menjelang hari raya Idul Fitri tindak kriminalitas cenderung meningkat”, pungkas Kompol Tribowo. (Humas/Hery, Editor by [email protected]).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button