POLRES TASIKMALAYA

Polres Tasikmalaya Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Motor

KABUPATEN TASIKMALAYA, suaraindependentnews.id – Aksi pencurian tidak pernah memilih korbanya. Seperti yang terjadi di Kecamatan Cipatutah Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat 2 september 2022 lalu. Pencuri menggasak motor matic milik anggota TNI yang diparkir depan rumah. Anggota Babinsa ini tengah melaksanakan ibadah sholat di Mesjid.

“Kejadianya 2 september lalu, saya kan lagi solat di mesjid. Motor pas pulang ilang. Padahal di parkir depan rumah”, jelas Sersan Dua Rony Hamdani, anggota koramil 1225 Cipatujah di Mapolres Tasikmalaya (13/10/2022).

Satu bulan lebih, pelaku inisial Y berhasil diamankan anggota Satreskrim Polres Tasikmalaya Dan Polsek Bantarkalong. Selain Y, total Polisi menangkap lima orang pelaku dengan seorang penadah. Mereka merupakan residivis kambuhan yang sudah sering keluar masuk penjara.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ari Rinaldo menuturkan, ke lima pelaku tersebut sering kali melakukan aksi pencurian di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, diantaranya di Kecamatan Sodong, Culamega dan Cipatujah. Adapun modusnya dengan merusak lubang kunci dengan paksa.

“Korbannya memang ada anggota Babin, sisanya ada juga pelajar dan warga biasa. Kami upaya ungkap kasus ini sebagai bentuk pelayanan”, kata Ari, saat rilis di Mapolres Tasikmalaya, Kamis (13/10/2022).

Ari memaparkan, dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya modus baru pencurian, yakni dengan membobol lubang kunci sepeda motor dengan menggunakan paku yang dipipihkan di ujungnya.

“Modusnya merusak lubang kunci dengan kunci Leter T. Tapi ini ada yang baru juga, pelaku merusak kunci dengan paku”, tutur Ari.

Dari tangan seluruh pelaku, setidaknya diamankan 10 unit kendaraan sepeda motor. 8 unit kendaraan jenis matic dan 2 unit jenis bebek.

“Ada lima motor yang sudah ada pemiliknya, lima motor lainnya belum ada pemiliknya”, ujar Ari.

Pihaknya, masih melakukan pendalaman dalam kasus pencurian tersebut. Selain itu, kepolisian masih memburu dua pelaku lainnya yang sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Seluruh pelaku, harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Kita jerat pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman 5 tahun penjara untuk pelaku, dan penadah pasal 480 KUH Pidana lima tahun”, ucap Ari.

Para korban pencurian menyampaikan apresiasi atas kinerja polisi yang mengungkap kasus pencurian.

“Terimakasih pak Polisi, saya bisa dapat lagi motor yang hilang, seperti mimpi saya pak”, ungkap Yudi Septian, salah seorang korban. (Humas, Editor by [email protected]).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button