POLRI

POLRI Jamin Penghentian Proses Penyidikan Dugaan Pemerkosan Di Luwu Timur Sesuai Prosedur

JAKARTA, Suaraindependentnews.id – Polri memastikan bahwa penanganan proses hukum mulai dari penerimaan laporan, penyelidikan hingga penghentian, kasus dugaan pemerkosaan diluwu timur Sulawesi Selatan (Sulsel), Sudah berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono memaparkan kronologi penanganan perkara itu, Mulai dari pihak kepolisian mulai dari tindak lanjut adanya laporan terkait hal itu ke Polres Luwu timur pada tanggal 9 Oktober 2019.

Setelah menerima laporan itu polisi mengantar ketiga anak untuk dilakukan pemeriksaan atau Visum Et Revertum bersama dengan ibunya, serta petugas P2TP2A Kabupaten Luwu.

“Hasil pemeriksaan atau Visum dengan hasil ke tiga anak tersebut tidak ada kelainan dan tidak tampak adanya tanda tanda kekerasan”, jelas Irjen Argo, dalam keterangannya dijakarta, Senin (11/10/21).

Sementara itu dari laporan hasil asesmen P2TP2A Kabupaten Luwu
Timur bahwa tidak ada tanda – tanda trauma pada
Ketiga anak tersebut kepada ayahnya.

“Karena setelah sang ayah datang di kantor P2TP2A, ketiga anaknya tersebut menghampiri dan duduk dipangkuan ayahnya”, tandas Irjen Argo.
([email protected]).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button