Pemerintahan

PT GEI Sudah Mengabaikan Pemberhentian Aktifitas Dari Penegak Perda Atau Pemda

Brebes | suaraindependentnews.id – Ramainya Pemberitaan dari beberapa media Online terkait perintah penghentian sementara kegiatan proyek milik PT GEI yang berada di Desa Kemurang Wetan, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, dari pihak PEMDA Brebes melalui Satpol PP selaku penegak perda dan Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kabupaten Brebes Serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Brebes, pada bulan April 2023 lalu.

Karena pekerjaan tersebut dinilai belum memiliki kelengkapan izin baik Amdal, Andalalin maupun PBG, Hal itu diduga hanya formalitas saja, sekedar untuk membodohi publik, karena pada prakteknya perintah pemberhentian sementara dari OPD terkait Pemda Brebes bulan April 2023 lalu, yang memerintahkan agar kegiatan tersebut di hentikan sementara sampai menunggu ijin Amdal, Andalalin dan lainya di terbitkan, hal itu diduga hanya siasat permainan pihak PT. GEI. Jumat.05/5/23

Menurut Nara sumber ES penduduk Desa Kemurang, beliau menjelaskan bahwa dari sesudah lebaran kegiatan kegiatan di PT. GEI itu masih tetap berjalan banyak terlihat para pekerja pembuat pondasi di lokasi, tapi memang tidak ada kendaraan kendaraan Truck besar hanya pekerja pembuat pondasi pagar keliling saja,” terang ES.

Hal itu juga di benarkan oleh Ketua DPC YBI “Oping Maryono, pihaknya menerangkan bahwa sebelumnya Kami Bersama tim melakukan audensi sampai pengaduan ke Pemda Brebes hingga ke APH, bertujuan agar pemilik pekerjaan dapat segera mengurus perijinan dan pihak Pemda Brebes dapat menindak semua bentuk pelanggaran perda dan dapat segera mengeluarkan perintah pemberhentian sementara kegiatan pekerjaan proyek pembangunan pabrik PT.GEI yang terletak di Desa Kemurang, karena belum mengantongi Ijin, baik PBG, Amdal maupun Andalalin.
Dan alhamdhulillah pihak Pemda juga merespon dengan baik dengan melibatkan kepala OPD terkait untuk melakukan perintah kepada PT.GEI agar segera mengurus semua perijinan dahulu baru melakukan kegiatan,” Tutur Oping.

Namun saya nilai, perintah Pemberhentian sementara itu hanya di anggap angin lewat oleh pihak PT. GEI untuk kelabui masyarakat dan publik. Karena pada kenyatannya hingga hari ini Kamis 4 Mei 2023, di lokasi pembangunan pabrik PT. GEI ternyata masih saja ada kegiatan pekerjaan yang artinya pihak PT. GEI jelas sudah melawan perintah penegak perda dari Pemda Brebes, dan ini tidak bisa di biarkan,” jelas Oping.

“Untuk itu kami atas nama masyarakat dan sebagai sosial Control tidak akan tinggal diam, mudah mudahan satu dua hari besok kami dapat segera mengirim surat pengaduan ke Diskrimsus Polda Jateng karena kami menduga dalam kegiatan penataan lahan untuk industri milik PT. GEI tersebut, diduga ada yang menyalahi dan mengarah ke perbuatan melawan hukum (PMH) dan untuk diduga rusaknya lingkungan kami akan mengirimkan surat aduan kepada Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI karena jika hal seperti ini terus di biarkan tanah kelahiran kami Brebes di acak acak seenaknya oleh para investor asing.

Dan tindakan kami ini bukan bermaksud menghambat jalanya percepatan pembangunan di kawasan industri Brebes (KIB) ataupun di kawasan peruntukan industri (KPI) tapi bertujuan untuk ketertiban agar para investor tidak seenaknya membangun pabrik di Brebes tapi tidak mengedepankan aturan aturan dan perundang undangan yang ada baik dari pusat maupun peraturan daerah Kabupaten Brebes, agar para investor mentaati aturan dari awal pembebasan lahan, penataan, pelaksanan pembangunan dan pengoperasian agar segera mengurus semua perijinan perijinan dahulu sebelum kegiatan pekerjaan di laksanakan,” tutup Oping.

Pewarta : Andi.K tim

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button