Tak Berkategori

Rakor Bersama Panwascam, Bawaslu Kabupaten Solok Tekankan Penyelesaian Sengketa Pemilu

Rabu, 6 Desember 2022

Kab Solok, Suaraindependent.id – Jelang pemilihan Legislatif yang akan digelar pada 14 Februari 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Solok kian berbenah. Guna memanimalisir terjadinya pelanggaran dan sengketa pemilu berbagai kegiatan dilakukan.

Bertempat di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Solok, Simpang Pulai Kecamatan Kubung Kabupaten Solok, Rabu (6/12/2023), Bawaslu Kabupaten Solok menggelar rapat bersama Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Solok,

Ketua Bawaslu Kabupaten Solok Titony Tanjung, S.Pd menyampaikan bahwa kerja-kerja kehumasan Bawaslu Kabupaten Solok, sejatinya telah diapresiasi oleh Bawaslu RI melalui beragam penganugerahan

Kegiatan ini ditujukan dalam rangka Publikasi dan Dokumentasi Pengawasan Masa Kampanye, sekaligus menyukseskan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Selain itu, rapat tersebut juga menjadi kewajiban Bawaslu Kabupaten Solok dalam pemenuhan informasi kepada masyarakat, sekaligus sebagai bukti transparansi dan akuntabilitas “output” kerja lembaga sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang.

Ketua Bawaslu Kabupaten Solok Titony Tanjung, S.Pd menyampaikan bahwa kerja-kerja kehumasan Bawaslu Kabupaten Solok, sejatinya telah diapresiasi oleh Bawaslu RI melalui beragam penganugerahan.

Kehumasan juga sangat berkorelasi dengan kewajiban keterbukaan informasi, yang kini output-nya diapresiasi melalui penganugerahan keterbukaan informasi dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), bahkan hingga KI pusat”

Titony Tanjung juga mengatakan, dengan adanya kegiatan relevansi ini bisa menjaga agar output yang dihasilkan juga bisa menunjukan hasil yang baik. Dikatakannya, walaupun Bawaslu di semua tingkatan sedang fokus melakukan pengawasan kampanye para peserta Pemilu, Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Sengketa Panwascam se-Kabupaten Solok diharapkan tetap memperhatikan publikasi kehumasan mengenai informasi Pemilu, dan kerja pengawasan.

Dalam konteks kerja kelembagaan, menyangkut tahapan pengawasan masa kampanye, kita juga perlu memperhatikan publikasi dan dokumentasi mengenai kerja-kerja pengawasan kampanye, dengan memperhatikan etika dan netralitas lembaga. Jangan sampai, publikasi yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Solok mengindikasikan keberpihakan terhadap salah satu peserta,” ingatnya.

Sementara itu, Divisi Hukum Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Bawaslu Kabupaten Solok Haferizon, SH.I menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan agenda evaluasi sekaligus menentukan arah kebijakan kehumasan ke depannya.

Kita berkumpul di forum ini untuk melakukan evaluasi program kehumasan, sebagai jembatan informasi antara lembaga dengan masyarakat,” jelas Haferizon.

Disebutkannya, Bawaslu wajib untuk melakukan pemenuhan informasi dan pengetahuan Pemilu kepada masyarakat, dalam kerangka tatalaksana pengelolaan kehumasan.

Pasca penganugerahan kehumasan dari Bawaslu RI sebelumnya, Haferizon menyampaikan bahwa hal itu mencerminkan prestasi Bawaslu Kabupaten Solok sudah cukup mumpuni. Tinggal bagaimana pesan tersebut dikemas semenarik mungkin agar pesan edukatif dapat tersampaikan dengan baik.

Berikan kabar baik kepada masyarakat sekaligus warning, bahwa pelaksanaan Pemilu 2024 harus tertib dan taat pada aturan. Kehumasan merupakan wajah lembaga, baik buruknya lembaga tergantung bagaimana cara mencitrakannya. Oleh karena itu, ide-ide kreatif harus terealisasi menjadi produk kehumasan yang menarik dan layak dikonsumsi publik,” ujarnya. (Billy@nsi-id)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button