POLRI

Rugikan Negara Hingga Rp 451 M, Polri Geledah Kantor PT PPN

BANJARMASIN, suaraindependentnews.id – Bareskrim Polri menggeledah kantor PT Pertamina Patra Niaga (PPN) di Banjarmasin, Kalsel, Rabu, 7 Desember 2022 malam.

Penggeledahan juga dilakukan di Kantor PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region VI Integrated Terminal Banjarmasin dan kantor Pertamina Patra Niaga Sales Area Kalteng.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Dr. Nurul Azizah, S.I.K., M.Si., menjelaskan penggeledahan dilakukan karena perusahaan tersebut diduga melakukan tindak korupsi dan menyebabkan kerugian negara hingga Rp 451 miliar.
Pihaknya menduga, kasus ini sudah berlangsung sejak 2009 silam.

“Hasil yang telah diperoleh dari penggeledahan berupa 7 unit CPU, dokumen yang terkait dengan data transaksi pada sistem My SAP (dari server), dokumen yang terkait dengan pemesanan BBM PT AKT dan dokumen lainnya yang terkait dengan perkara”, ujar Kombes Pol Nurul, Kamis, 8 Desember 2022.

Kombes Pol Nurul menerangkan, penggeledahan dilakukan sekaligus untuk mencari bukti kegiatan transportir pengiriman BBM dari Depo BBM Kalsel ke Tambang PT AKT di Tuhup, Kalteng.

Selain itu, polisi juga menggelar reka ulang mekanisme pengaliran BBM dari depo BBM Banjarmasin kepada transportir yang dilakukan oleh PT PPN, mulai dari penyaluran lewat truk tangki maupun tangker sungai.

“Dalam kasus ini, kami menduga telah terjadi tindak pidana yang melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana”, tutup Kombes Pol Nurul. (Humas, Editor by [email protected]).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button