Pemerintahan

Tak Beretika ..!! Sekdes Cangkuang Menyepelekan Wartawan Saat Mau Dikonfirmasi

Kab.Bandung || suaraindependentnews.id Sungguh nyeleneh tindakan yang dilakukan oleh Sekdes Desa Cangkuang Kec.Rancaekek Kab.Bandung  Jawa Barat terhadap wartawan yang ingin kompirmasi dan klarifikasi terkait penggunaan Anggaran APBN dan APBD di Desanya. Secara tidak sadar dia telah merendahkan dirinya sebsgai sekertaris desa, dan kami menilai bahwa dia tidak memahami Fungsinya sebagai pejabat aparatur pemerintah Desa.

Perlu kami jelaskan bahwa Sekretaris desa (Sekdes) memegang peranan yang sangat strategis di Desa, baik dalam penataan administrasi desa dan pengelolaan keuangan desa. Manakala Sekretaris desa (Sekdes) tidak mampu menjalankan tugas-tugasnya dengan baik, maka banyak persoalan akan muncul, dan akibatnya desa tidak akan maju dan berkembang sesuai dengan harapan yang diharapkan pemerintah.

Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.
Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
Untuk melaksanakan tugasnya Sekretaris Desa mempunyai fungsi :
1. melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi;
2. melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor,penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum
3. melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya
4. melakukan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan

Sebagaimana yang dijelaskan dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa disebutkan bahwa dalam kaitan dengan pengelolaan keuangan desa. Sekretaris Desa adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur pimpinan sekretariat desa yang menjalankan tugas sebagai koordinator Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD).

Oleh Karena itu, seorang Sekretaris desa (Sekdes) seyogianya memiliki kemampuan di atas rata-rata perangkat desa lainnya yaitu kepala urusan (kaur) dan kepala seksi (kasi) sehingga roda pemerintahan di desa dapat berjalan dengan baik dan maksimal, seperti kemampuan dalam pengelolaan keuangan desa.

Apakah Tugas Sekretaris Desa (Sekdes) dalam Pengelolaan Keuangan Desa menurut Permendagri Nomor 20 Tahun 2018?

Dalam Pasal 5 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, disebutkan bahwa Sekretaris Desa bertugas sebagai sebagai koordinator PPKD dan mempunyai tugas:
1. Mengkoordinasiokan penyusunan dan pelaksanan kebijakan APBDes;
2. Mengkoordinasikan penyusunan rancangan APB Desa dan rancangan perubahan APBDes;
3. Mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan Kepala Desa tentang penjabaran APBDes dan perubahan APBDes;
4. mengkoordinasi tugas perangkat desa lain yang menjalankan tugas PPKD, dan
5. mengkoordinasikan penyusunan laporan keuangan desa dalam rangka pertanggungjwaban pelaksanaan APBDes.

Selain tugas-tugas diatas, Sekretaris Desa mempunyai tugas lainnya sebagai berikut:
1. Melakukan verifikasi terhadap DPA, DPPA, dan DPAL;
2. Melakukan verifikasi terhadap RAK Desa, dan
3. Melakukan verifikasi terhadap bukti penerimaan dan pengeluaran APBDes.

Dengan demikian kami sebagai sosialisasi kontrol menyimpulkan bahwa sekdes Cangkuang sedang mempermalukan dirinya sendiri. Karena tidak melayani dan tidak koperatif terhadap kami, bahkan bisa jadi tidak mengetaui UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk:  menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;  mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawasi penggunaan Anggaran dll.

Awak media sudah mencoba untuk minta tanggapan mulai dari ketua BPD, Sekdes bahkan Langsung kepada kepala Desa namun tidak ada respons. Bahkan Sekdes seakan menyepelekan Fungsi kami sebagai sosial kontrol dan tidak mengakui bahwa dirinya sebagai Sekdes. Ahirnya teampun mencoba menghubungi Camat Rancaekek untuk menanyakan apakah no yang saya hubungi itu sekdes Desa Cangkuang atau bukan,,,? pada ahirnya camat pun membenarkan bahwa no yang kami hubungi adalah sekdes Cangkuang.

Harapan kami sebagai sosialisasi kontrol seharusnya sekdes koperatif dan jangan mempermainkan, kami dalam mengemban tugas sesuai instruksi Presiden untuk mengawasi penggunaan anggaran APBN maupun APBD begitupun masyarakat berhak untuk mengetahui transparansi penggunaan anggaran APBN maupun APBD yang nilainya Miliaran pada setiap tahunnya. Jelas team investigasi yang geram terhadap kelakuan Sekdes seakan menyepelekannya.

Untuk itu team berancana membuat laporan terpadu kepada pihak APH, ditembuskan BPK-RI mengingat permasalahan penggunaan anggaran desa Cangkuang dimulai tahun 2018 sampai tahun 2023 untuk segera diaudit karena hal tersebut juga pernah di laporkan oleh Tokoh masyarakat setempat kepada Inspektorat Kab.Bandung namun rupanya dipeti eskan. ( team-Red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button