Komisi pemilihan umum

Temukan 9.199 Data Pemilih Potensial Non KTP-el, Bawaslu Kab Solok Genjot Kinerja KPU

Komisioner Bawaslu Kabupaten Solok

Rabu, 12 Juli 2023

Kab Solok, Suaraindependent.id — Genjot kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab Solok, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kab Solok mulai mengevaluasi penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Solok serta meminta jajaran KPU untuk meningkatkan sosialisasi agar masyarakat Kabupaten Solok segera melakukan perekaman

Hal itu dilakukan Bawaslu Kab Solok karena ditemukan angka data pemilih potensial non KTP-elektronik sebanyak 9.199 pemilih.

Untuk meminimalisir terjadinya potensi tersebut, Bawalsu Kabupaten Solok bersama jajaran Panwaslu Kecamatan dan PKD se-Kabupaten Solok membuka posko kawal hak pilih untuk menerima laporan atau pengaduan masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Komisioner Bawaslu Kab Solok, Afri Memory, SE saat menggelar jumpa pers di ruang Media Center Bawaslu Kab Solok, Rabu (12/7). Turut hadir dua komisioner lainnya, Mara Prandes, S.Kom dan Andri Junaidi, SH, serta dihadiri oleh sejumlah wartawan dari berbagai media

Disebutkan Afri, untuk memastikan apakah sudah terdaftar sebagai pemilih pada pemilu 2024, masyarakat dapat melakukan cek terhadap data pemilih melalui link: https//cekdpt.online.kpu.go.id atau segera melapor ke Bawaslu, Panwascam atau PKD

Kita berharap, untuk tahapan selanjutnya yakni penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), agar KPU Kabupaten Solok lebih masif dan aktif dalam pengelolaan data”

Ditegaskan Afri, karena pemilih itu sifatnya dinamis, maka proses pemutakhiran data pemilih memakan waktu yang cukup panjang, sampai ke pelaksanaan pemilu nantinya. Usai DPT ini ditetapkan, akan berlanjut ke penyusunan daftar pemilih tambahan, ungkapnya.

Senada dengan itu, Andri Junaidi, SH., Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Solok meminta KPU untuk melengkapi legalitas perubahan data pemilih yang telah dilakukan dari tingkatan PPS dan PPK,

Kami mencatat, data yang disampaikan oleh KPU Kabupaten Solok masih terdapat perubahan dari tingkat PPS hingga tingkat PPK, Kami meminta agar perubahan data tersebut mempunyai legalitas dan dapat di pertanggung jawabkan”

Dari hasil pleno DPT yang dilakukan KPU, tercatat, jumlah pemilih Kabupaten Solok sebanyak 287.151 jiwa. Jumlah itu 144.637 orang perempuan dan 142.514 laki-laki. Sementara jumlah TPS sebanyak 1.360 lokasi, terang Andri.

Ditempat yang sama, Mara Prandes, S.Kom., Koordinator divisi Hukum, Parmas dan Pencegahan Bawaslu menegaskan bahwa Bawaslu telah melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan pemutakhiran data pemilih di seluruh wilayah Kabupaten Solok

Kita sudah sampaikan berbagai saran perbaikan ke KPU terkait pemutakhiran data. Mulai dari data pemilih meninggal dunia, pindah domisili, data ganda hingga salah TPS,”

Kita mengakui ungkap Mara Prandes. Ada berbagai kendala bagi Bawaslu dalam tahapan penyusunan dan penetapan DPT. Salah satunya, Panwaslu Kecamatan tidak mendapatan data by name by addres sehingga sulit dalam mengajukan perbaikan data pemilih

Hal itu dibuktikan dengan adanya temuan Panwaslu di 4 Kecamatan sebanyak 94 data pemilih. Mereka sudah mengajukan perbaikan, namun KPU tidak mampu mengakomodir seluruhnya karena ada beberapa elemen data yang tidak lengkap. Sementara kita di Bawaslu tidak mendapatkan elemen data tersebut, terang Mara Prandes. (Billy@nsi-id)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button