Tak Berkategori

Terkait Pernah Dipidana Kasus Pemalsuan Surat, Ini Penjelasan Ketua Peradi RBA Tapanuli

Pematang Siantar || suaraindependentnews.id, Karena perilaku para advokat ini juga menjadi cermin bagi budaya hukum kita secara umum, profesi advokat ini bukan semata-mata untuk mencari nafkah namun di dalamnya terdapat idealisme (seperti nilai keadilan dan kebenaran) dan moralitas yang sangat dijunjung tinggi.

Oleh karena itu advokat yang juga disebut sebagai APH (Aparat Penegak Hukum) dikatakan adalah profesi yang luhur. Berdasarkan persyaratannya,apabila seorang yang ingin mencalonkan diri menjadi advokat pernah melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, meskipun hukuman penjara yang pernah dijatuhkan oleh hakim kepadanya itu kurang dari 5 tahun tapi termasuk tindak pidana yang ancamannya hukuman penjara 5 tahun atau lebih, maka ia tidak memenuhi syarat. Hal ini karena menurut UU Advokat, yang dilihat adalah ancaman pidana dari suatu tindak pidananya, bukan hukuman yang dijatuhkan.

Berdasarkan hal tersebut, maka seseorang tidak dapat menjadi advokat meskipun dia (red) dipidana hanya selama 6 bulan penjara karena ancaman hukuman pidana kejahatan pemalsuan surat yang dilakukan adalah 6 tahun berdasarkan Pasal 263 KUHP.

Hal tersebut disampaikan oleh Mudzakkir, Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia Yogyakarta dalam artikel Ketika Mantan Napi Menjadi Advokat, menurutnya ketentuan Pasal 3 Ayat (1) UU Advokat sudah lugas menyebutkan syarat menjadi seorang advokat. Ia berpendapat ada dua tafsiran mengenai syarat tak pernah dipidana.

Pertama, seorang calon advokat yang pernah dipidana, tak bisa diangkat menjadi advokat. Kedua advokat yang dipidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih, bisa dicabut izinnya. Terkait kasus pemalsuan surat yang pernah dilakukan oleh seorang advokat yang sekarang berdomisili dan membuka kantor di pematang siantar dengan inisial JES pada tahun 2019 sudah inkrah berdasarkan Putusan PN Sibolga 138/Pid.B/2019/PN Sbg dan yang bersangkutan sudah menjalani kurangan badan

Melalui surat yang disampaikan kepada media ini terkait pemberitahuan informasi serta klarifikasi awak media menghubungi Deliana simanjuntak,SH.MH selaku ketua Peradi Rba Tapanuli yang merupakan ketua organisasi advokat dari oknum advokat berinisial JES melalui pesan singkat WhatsApp “Terimakasih Pak. Berhubung jarak tempat domisili Anggota kami di Siantar, maaf bila terlambat respon kami. Kami sdh konfirmasih dgn Sdr. JES. waktu dikenakan sangsi belum masuk anggota PERADI TAPANULI. Maka Tindak Pidana tersebut tdk ada keterlibatan Peradi Tapanuli. untuk selanjutnya sy SBG ketua meminta Sdr JES untuk melengkapi berkas berhbgn Surat pemberitahuan dari Instansi Bapak. Maaf demikian respon saya ketua Peradi Tapanuli”.tulisnya dalam pesan singkat WhatsApp.(ws)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button