PeristiwaTak Berkategori

Tertibkan Tempat Hiburan Malam, Pemko Padang Temukan Kafe Tak Berizin

Tim gabungan Pemko Padang saat menertibkan tempat hiburan malam di Kota Padang

Kamis, 1 September 2022

Kota Padang, Suaraindependent.id — Mendadak, dini hari Tim gabungan dari Pemerintahan Kota Padang lakukan operasi di tempat hiburan malam, dari 10 lokasi, terdapat 6 tempat hiburan malam yang tidak mengantongi izin

Dengan dibukanya kembali tempat hiburan dan lokasi wisata di Kota Padang pasca pandemi covid-19, seakan memberikan angin segar bagi pengusaha hiburan malam untuk kembali mengaktifkan dan mengembangkan usahanya

Alhasil, tempat tempat hiburan malam mulai bangkit dan menjamur di Kota Padang. Semua itu tentu tidak lepas dari control dan pengawasan dari pihak Pemerintah Kota Padang, salah satunya dalam hal perizinan

Menindak lanjuti fungsi control dan pengawasan tersebut, Tim Gabungan dari Satpol PP, Bapenda, DPMPTSP, Dinas Perdagangan, Dinas Pariwisata, dan Kesbangpol Pemko Padang melakukan giat penertiban serta pemeriksaan terhadap Izin tempat berusaha Hiburan Malam, Kamis, (1/9/22)

Mursalim, Kasat Pol PP Kota Padang mengungkapkan, dari 10 tempat hiburan malam yang dirazia dan diperiksa, didapati ada 6 tempat hiburan yang belum melengkapi izin sesuai aturan yang ditetapkan,

Tempat Hiburan yang belum melengkapi izin tersebut adalah tempat hiburan malam Happy Puppy, Clasic, Grande, Happy FAmily dan All Star.

4 dari tempat hiburan malam yang lengkap perizinan berusahanya sesuai dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) adalah Anggel Wings, Tebox, Damarus dan Host station

Sisanya, ditemukan ada dokumen perizinan berusahanya sesuai OSS RBA yang belum lengkap, beberapa dokumen sesuai OSS dan ada juga yang ditemukan beberapa dokumen yang digunakan serta ada juga yang sudah kadaluarsa masa berlakunya.

Dijelaskan Kasat Pol PP, pengawasan tersebut dilakukan tim gabungan dalam rangka menindak lanjuti pemberitaan dan laporan dari masyarakat terkait maraknya tempat-tempat hiburan malam yang beroperasi tanpa izin.

Kita juga temukan tempat hiburan malam yang belum melaksanakan penyetoran pajak daerah yang telah dipungut pajaknya dari konsumen. Selain itu kita juga melakukan pemeriksaan terhadap izin penjualan minuman beralkohol. Tim selalu mengingatkan tempat berusaha, agar tidak melanggar jam tayang sesuai aturan yang berlaku di Kota Padang,” ucap Mursalim.

Kasat Pol PP tersebut juga menegaskan, “kepada pemilik tempat usaha yang belum mengantongi atau melengkapi izin, agar segera melangkapinya sesuai aturan yang berlaku di Pemko Padang.” (Billy@nsi-id)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button